Menuju konten utama

Eks Dirut PT Inhutani V Divonis 4 Tahun Bui Imbas Terima Suap

Dicky divonis dalam kasus kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Lampung yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,5 miliar.

Eks Dirut PT Inhutani V Divonis 4 Tahun Bui Imbas Terima Suap
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021-2025 Dicky Yuana Rady pidana empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari serta membayar uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus kerja sama pengelolaan kawasan hutan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis eks Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V), Dicky Yuana Rady dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

Vonis tersebut diberikan akibat perbuatan Dicky dalam kasus kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Lampung yang merugikan keuangan negara sebesar 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,5 miliar.

Hakim menilai perbuatan korupsi Dicky Yuana telah terbukti karena menerima suap dari pengusaha yakni Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Aditya Simaputra selaku staf PML.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim ketua, Teddy Windiartono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (9/4/2026).

Dicky juga dijerat denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan penjara. Dicky juga dibebani dengan vonis uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat yang apabila tidak dibayarkan maka hartanya disita dan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun apabila belum mencukup.

Putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 4 tahun dan 10 bulan pidana penjara. Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan menerima suap yang dilakukan oleh Dicky dinilai telah merusak citra dan integritas dari instansi BUMN.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan atas perbuatan Dicky yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, pertimbangan meringankan, Dicky bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

"Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN di mana instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara," kata Teddy.

Majelis hakim juga mempertimbangkan untuk tidak mengembalikan Jeep Wrangler Rubicon 4-door AT tahun 2025 nomor polisi B 1792 LKZ milik Dicky yang disita oleh KPK. Majelis hakim berpendapat mobil tersebut dibeli atas permintaan Dicky kepada Junaidi Nur agar mengganti mobil Pajero lamanya dengan mobil baru Jeep Rubicon sebagai imbalan atas pengaturan lahan seluas lima ribu hektar.

"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan untuk mengembalikan aset berupa kendaraan Jeep Wrangler Rubicon 4-door AT tahun 2025 nomor polisi B 1792 LKZ dan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nomor polisi B 1686 AKG harus ditolak dan menetapkan bahwa kendaraan tersebut dirampas untuk negara," ujar hakim anggota Nur Sari Baktiana.

Selain menerima Rubicon, Dicky juga didakwa menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,55 miliar dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.

Oleh jaksa KPK disebutkan bahwa penerimaan uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan kewenangan Dicky dalam mengatur kerja sama pemanfaatan kawasan hutan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama