Menuju konten utama

Ade Kuswara soal Rumah Saksinya Dibakar: Saya Enggak Tahu

KPK mengungkap rumah salah satu saksi kasus yang menyeret Ade Kuswara dibakar.

Ade Kuswara soal Rumah Saksinya Dibakar: Saya Enggak Tahu
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi, mengaku tidak tahu soal saksi yang mendapat intimidasi dan rumahnya dibakar.

"Rumahnya dibakar? Gak tau saya," kata Ade kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Ade juga sempat menanyakan siapa saksi yang dimaksud dan pihak yang melakukan intimidasi hingga pembakaran rumah. Dia kemudian kembali mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Oh saya gak tahu, enggak," tutur Ade.

Setelah itu, Ade yang mengenakan rompi oranye dan peci hitam tersebut masuk ke mobil tahanan dan kembali ke Rutan KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat saksi kasus ini yang diduga mendapatkan Intimidasi hingga rumahnya dibakar. Namun, Budi belum mengungkapan baik saksi yang mendapatkan intimidasi, maupun pihak yang melakukannya.

Kata Budi, KPK masih terus melakukan koordinasi agar saksi tersebut mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama