Menuju konten utama

Rekening Samin Tan & Keluarga Diblokir karena Dugaan Korupsi

Kejagung memblokir rekening Samin Tan dan keluarga di tengah penyidikan soal dugaan korupsi pengelolaan tambang.

Rekening Samin Tan & Keluarga Diblokir karena Dugaan Korupsi
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah karena tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang meskipun izin telah dicabut sejak 2017. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memblokir rekening tersangka Samin Tan (ST) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Samin Tan diketahui merupakan beneficial owner dalam perusahaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa tim penyidik juga memblokir rekening sejumlah anggota keluarga Samin Tan.

"Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Anang menyatakan, pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT AKT.

Dia menyebut, penyidik juga masih melakukan penelusuran aset untuk mengidentifikasi aliran dana lainnya yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Akibat kegiatan ini, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor," tutur Anang.

Menurut Anang, hingga saat ini sudah ada pemeriksaan kepada 25 saksi yang dilakukan tim penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait. Penyidik juga berkoordinasi dengan auditor untuk menentukan kerugian keuangan dan perekonomian negara di kasus ini.

"Hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor," ucap anang.

Dia mengemukakan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Agus Subianto, telah meninjau langsung lokasi PT AKT, Selasa (7/4/2026).

Dalam peninjauan di Kalimantan Tengah tersebut, para petinggi negara mendapat penjelasan mengenai aktivitas PT AKT yang telah beroperasi selama delapan tahun.

Satgas PKH memberikan data bahwa selama operasional, PT AKT memproduksi 100.000 ton hasil tambang per bulan. Selama delapan tahun, total 9,6 juta ton dihasilkan perusahaan Samin Tan tersebut.

"100.000 ton per bulan dengan total 9,6 juta ton selama delapan tahun, dengan nilai penjualan lebih kurang Rp9 triliun," ujar perwakilan Satgas PKH menjelaskan data yang diperoleh sebagaimana video pemaparan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra