tirto.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kembali di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pertambangan dengan tersangka Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup.
“Benar ya di Kalsel dan Kalteng, Banjar dan Palangka Raya (penggeledahannya),” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (1/4/2026).
Syarief menyebut, dua lokasi tersebut adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Dia menerangkan, penggeledahan dilakukan kemarin (31/3/2026) sejak pagi hingga malam hari. Dari penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pelayaran.
“Iya betul yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka (Samin Tan) dan barang bukti elektronik ya,” tutur Syarief.
Ditambahkan Syarief, barang bukti tersebut berkaitan dengan pengiriman hasil pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup. Saat ini, kata Syarief, barang bukti tersebut tengah diteliti untuk selanjutnya dikembangkan oleh tim penyidik.
Diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap kewenangan pengawasan yang dilakukan di kasus penyalahgunaan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup milik tersangka Samin Tan. Penyidik sampai saat ini masih mendalami penyelenggara negara yang terlibat dugaan korupsi di kasus ini.
"Kementerian ESDM (yang berwenang melakukan pengawasan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Disebutkan Anang, saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi pun sudah dilakukan, termasuk dari pihak penyelenggara negara.
"Yang jelas nanti penyidik mendalami tentunya nanti berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia juga dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutur Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id





























