Menuju konten utama

Kejagung Pertimbangkan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Kejagung mempertimbangkan kasasi lantaran penerapan KUHP yang disangkakan kepda Delpedro cs adalah aturan lama.

Kejagung Pertimbangkan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membuka peluang mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen cs terkait kasus penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025.

Langkah hukum itu dipertimbangkan Kejagung lantaran penerapan KUHP yang disangkakan kepda Delpedro cs adalah aturan lama.

"Yang jelas, terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Tapi, kan, waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHP yang lama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Anang mengatakan JPU sampai saat ini masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan apakah langkah hukum lanjutan akan diambil. Tentunya dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang ada.

"Kami tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Kami tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat," ucap Anang.

Di sisi lain, dia menyatakan Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.

Diketahui, Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Delpedro Marhaen dkk dapat mengajukan permintaan ganti rugi akibat penangkapan dan penahanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini, disampaikan Yusril usai Majelis Hakim pada PN Jakarta Pusat memberikan putusan bebas untuk Delpedro dkk atas dakwaan penghasutan pada aksi Agustus 2025 lalu. Sementara, kata Yusril, rehabilitasi atau pemulihan nama baik Delpedro dkk telah tercantum dalam putusan.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Yusril menyebut berdasarkan dengan KUHAP baru tersebut, pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat langsung memberikan ganti rugi sebagaimana permintaan Delpedro usai putusan, sebelum adanya permohonan praperadilan.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” ucap Yusril.

Baca juga artikel terkait DEMO DPR 25 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama