tirto.id - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak ramai didatangi puluhan hingga ratusan kelompok masyarakat sipil yang kompak mengenakan ikat kepala berwarna merah muda bertuliskan: 'Makin Ditekan Makin Melawan'.
Mereka datang menyaksikan sidang perdana empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyebaran atau transmisi informasi elektronik yang bersifat menghasut yaitu, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Tidak hanya kelompok masyarakat sipil yang datang di dalam persidangan Delpedro dkk, namun juga satu kompi aparat kepolisian dengan mengenakan seragam coklat Sabhara. Mereka datang untuk menjaga keamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengingat saat itu ada sidang lain yang menjadi sorotan masyarakat nasional yaitu perkara dugaan korupsi laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.
Sorak sorai dari kelompok masyarakat ikut meramaikan persidangan Delpedro dan kawan-kawan (dkk). Beberapa kali hakim ketua, Harika Nova Yeri, menegur para pengunjung sidang untuk tenang demi menjaga kondusifitas jalannya persidangan.
"Persidangan ini akan berlangsung efektif kalau kita bekerja sama dengan baik," kata Harika menegur sejumlah pengunjung sidang, pada Selasa (16/12/2025).
Usai persidangan, Delpedro dkk memanfaatkan momen pengadilan itu sebagai panggung orasi mereka. Mereka menolak semua dakwaan dari jaksa yang menyebut telah melakukan penghasutan dan menjadi penyebab atas kerusuhan pada penghujung Agustus lalu.
"Kami bukan melakukan penghasutan, kami adalah warga negara yang melakukan hak konstitusional," kata Delpedro.
Sebagai Direktur Lokataru, Delpedro menyatakan apabila aksinya yang menyuarakan sejumlah pendapat dan beberapa kali melakukan aksi advokasi terhadap pedemo yang dikriminalisasi oleh aparat sebagai bentuk pelanggaran, maka dia mengklaim hal itu sebagai bentuk pengadilan terhadap demokrasi.
"Bila kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka yang sedang diadili bukan kami, tapi demokrasi itu sendiri," kata Delpedro.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Delpedro dkk telah membuat 80 konten yang berisikan hasutan kepada masyarakat, terutama kepada anak di bawah umur untuk ikut demo dalam kurun waktu 24 hingga 29 Agustus 2025.
JPU juga menyebut sejumlah akun Instagram yang ditengarai menjadi alat penyebar kerusuhan pada penghujung Agustus 2025. Akun tersebut antara lain: @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar,dan @lokataru_foundation.
"Telah menciptakan efek jaringan dimana tingkat interaksi konten atau engagement dari pengikut atau follower semua akun tersebut digabungkan, menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan," kata JPU.
Di akhir dakwaan, JPU menuding bahwa perbuatan Delpedro dkk menjadi biang kerok kerusuhan pada demonstrasi di akhir Agustus yang melibatkan anak di bawah umur. Bahkan JPU juga menyebut sejumlah nama anak di bawah umur yang mengikuti unjuk rasa karena terpengaruh konten Delpedro dkk.
"Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan mengajak pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan," kata JPU.
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut langsung ditolak oleh kuasa hukum Delpedro dkk, Muhammad Fadhil Alfathan.
Fadhil menyampaikan dakwaan JPU yang menyebut unggahan Instagram dari keempat terdakwa yang dikolaborasikan menjadi pemicu langsung atas kerusuhan aksi unjuk pada akhir Agustus lalu tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dia juga menilai jaksa tak memberikan bukti valid bahwa terdapat kausalitas sebab akibat antara unggahan Delpedro dkk dengan kerusuhan unjuk rasa.
"Jadi antara apa yang dituduhkan sebagai perbuatan dari Delpedro dan kawan-kawan dengan kerusuhan itu, link-nya enggak ada. Enggak ada sebab akibat, dan dakwaan secara fundamental luput memasukkan itu," kata Fadhil saat dihubungi Tirto, Rabu (17/12/2025).
Oleh karenanya, Fadhil menilai bahwa dakwaan para jaksa harus batal demi hukum karena tidak ada bukti konkret dan menurutnya logika para aparat adhyaksa gagal untuk mengaitkan antara unggahan Delpedro dkk dengan pecahnya kerusuhan pada aksi demo di akhir Agustus.
Oleh karenanya, Fadhil menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan kepada kliennya tersebut.
"Syarat surat dakwaan itu harus cermat, jelas dan lengkap, dengan tidak adanya kausalitas, sebenarnya ini bukan hanya problem di pembuktian nanti, tapi problem surat dakwaan yang tidak dirumuskan dengan jelas dan lengkap. Sehingga surat dakwaannya, menurut kami harus dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.

Pepesan Kosong Pemerintah Bela Aktivis
Di hari yang sama saat Delpedro disidang di pengadilan, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengeluarkan pernyataan dan imbauan kepada Polri untuk tidak menyelesaikan masalah para pengunjuk rasa di meja hijau atau pengadilan.
Menurutnya, masalah para demonstran yang memiliki latar belakang mahasiswa dan anak-anak dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Nanti akan dikaji ulang mana yang perlu dilanjutkan ke pengadilan, mana yang tidak. Kalau memang tidak dirasakan terlalu perlu untuk diambil satu langkah hukum sampai dituntut ke pengadilan, supaya diselesaikan saja,” kata Yusril saat ditemui di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Yusril mengklaim telah ikut berupaya dalam pembebasan sejumlah aktivis yang turut serta dalam aksi unjuk rasa. Di antaranya adalah terkait Delpedro dkk. Dia mengaku telah berbicara dengan Polda Metro Jaya, namun hal itu tak membuahkan hasil apapun dan Delpedro dkk tetap harus menjadi terdakwa dan diadili di ruang persidangan.
"Saya pun sebenarnya membahas masalah itu dengan Kepolisian Daerah Metropolitan DKI Jakarta (Polda) beberapa waktu yang lalu. Dan (saya) mengatakan kalau memang tidak cukup bukti, ya sudah (dihentikan),” ujarnya.
Meski terlihat seakan berdiri di sisi para aktivis, namun bagi pihak Delpedro dkk hal itu hanya sekedar 'pepesan kosong' belaka.
Omon-omon untuk membebaskan aktivis juga pernah disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang meminta Polri mempertimbangkan pembebasan sedikitnya penangguhan penahanan bagi aktivis perempuan, difabel, dan anak yang masih ditahan.
Anggota komisi, Mahfud MD, turut menyatakan ada tiga nama yang perlu menjadi prioritas, termasuk Laras. Dua lainnya adalah Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Namun, nyatanya ketiganya sudah duduk di meja hijau.
Kuasa hukum Delpedro dkk, Fadhil menilai sejak awal Yusril yang pernah membesuk Delpedro dkk di balik jeruji besi memang tak punya taring di hadapan aparat polisi. Sehingga, hanya menjadi sia-sia belaka.
"Saya enggak tahu dia (Yusril) dalam kapasitas sebagai apa? Memang punya kuasa apa dia? Mengintervensi aparat kepolisian untuk membebaskan? Kalau punya kuasa dan dia punya komitmen untuk itu, harusnya dari kemarin sudah bebas, dan menurut kami ini sekedar pepesan kosong saja, dia enggak punya kuasa untuk itu, itu sudah jadi urusan polisi," kata Fadhil.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menambahkan bahwa persidangan terhadap Delpedro dkk menjadi tabir pembuka bahwa aparat penegak hukum tidak serius dalam mengusut kerusuhan aksi unjuk rasa yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya membentuk tim pencari fakta yang bersifat independen untuk mengusut kasus tersebut. Hal itu dikarenakan dalam sejumlah investigasi dari lembaga masyarakat sipil dan media mengenai adanya keterlibatan aparat di aksi demo berujung kerusuhan tersebut.
"Selain itu, tentu bertujuan untuk menutup rapat aktor sesungguhnya dari terjadinya kerusuhan yang diduga juga melibatkan aktor negara seperti TNI dan BAIS maupun kelompok politik tertentu," kata Arif.
Dia juga menegaskan bahwa pengadilan terhadap Delpedro dkk merupakan bentuk pembungkaman terhadap aktivis, dan pengerdilan masalah yang sebelumnya diprotes oleh warga seperti penolakan UU TNI, KUHAP hingga masalah korupsi di berbagai sektor pemerintahan.
"Kami berpendapat bahwa motif kriminalisasi terhadap para tahanan politik saat ini adalah bentuk teror dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersuara kritis agar bungkam dan berhenti bersuara," tegasnya.
Dirinya khawatir bila upaya kriminalisasi terhadap Delpedro dkk dibiarkan begitu saja, maka pemerintah terkhusus Polri dapat dengan mudah membangun narasi palsu bahwa unjuk rasa akhir Agustus lalu hanya merupakan hasil provokasi sekelompok orang dan melupakan aktor intelektual di belakangnya.
"Narasi ini digunakan untuk mengubur dan mengaburkan fakta ketidakpuasan/kemarahan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintahan Prabowo dan DPR RI," terangnya.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, meminta aparat kepolisian untuk berkaca dengan kasus yang dihadapi oleh Delpedro dkk walaupun saat ini telah ditangani oleh pengadilan.
Menurutnya, polisi yang memiliki azas demokratis dan berpihak pada masyarakat tidak boleh asal dalam menahan warga. Dia menyebut sejumlah aktivis kerap ditahan dengan UU ITE yang kerap kali lemah secara pembuktian dan rentan menjadi blunder bagi kepolisian.
"Bila penangkapan aktivis tanpa alat bukti yang kuat, risikonya malah menjadi blunder bagi kepolisian sendiri," ujarnya.
Tirto telah berupaya mengonfirmasi dan memintai pendapat kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, namun dia enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengacara maupun aktivis untuk berpendapat.
Tirto juga telah meminta pendapat kembali kepada Yusril terkait sidang perdana Delpedro, namun tak ada balasan yang diberikan hingga artikel ini ditayangkan.

Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id



























