tirto.id - Terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, Laras Faizati, mengapresiasi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mendorong pembebasannya.
“Aku juga baru denger minggu lalu, eh Senin ya, statement dari Pak Mahfud MD, ya, terima kasih banyak untuk rekomendasinya,” ujar Laras di luar ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Ia berharap perhatian serupa juga diberikan kepada tahanan lain yang dinilai turut mengalami kriminalisasi dalam rangkaian aksi demonstrasi Agustus lalu.
“Dan semoga ini juga berlaku pada tahanan yang lainnya juga yang dikriminalisasi, karena memang dari awal suara kami itu tidak boleh dikriminalisasi. Karena legally kami hanya mengeluarkan aspirasi, dan seharusnya dilindungi hak kita untuk berekspresi dan beraspirasi di negara demokrasi ini,” ujarnya.
Persidangan Laras Faizati saat ini masih berada pada tahap pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Pada sidang hari ini, jaksa menghadirkan Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Manneke Budiman, selaku ahli linguistik.
Keterangan Manneke di persidangan menegaskan bahwa unggahan Laras tidak mengandung unsur ajakan, persuasi, atau provokasi kekerasan. Ia menilai unggahan itu ekspresi emosional dalam konteks maraknya aksi solidaritas setelah tewasnya Affan Kurniawan.
Laras, yang sebelumnya bekerja di Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA), mengaku kehilangan pekerjaan akibat kasus ini. Ia juga mengatakan penahanannya berdampak besar pada keluarganya.
“Saya tulang punggung keluarga sejak ayah meninggal tahun 2022. Bundaku sendirian di rumah dan selalu anxious kalau aku lagi di penjara,” ujarnya.
Laras berharap segera pulang dan kembali membiayai kebutuhan keluarga. “Aku benar-benar pengin banget pulang, pengin ketemu keluarga lagi, dan teman-teman dan aku juga berdoa untuk semua tahanan-tahanan yang dikriminalisasi juga,” kata Laras.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyebut Laras sebagai salah satu terdakwa yang perlu segera dibebaskan. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta Polri mempertimbangkan pembebasan atau sedikitnya penangguhan penahanan bagi aktivis perempuan, difabel, dan anak yang masih ditahan.
Anggota komisi lainnya, Mahfud MD, turut menyatakan ada tiga nama yang perlu menjadi prioritas, termasuk Laras. Dua lainnya adalah Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif.
"Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," kata Mahfud beberapa waktu lalu.
Kasus terhadap Laras berawal dari unggahan foto selfie di lantai lima Kantor AIPA yang memperlihatkan ia menunjuk gedung Mabes Polri, disertai caption "Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!!".
Unggahan itu kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Laras kini didakwa dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (1) UU ITE serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang Penghasutan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































