tirto.id - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus mobil makan bergizi gratis (MBG) yang menabrak siswa di SD Negeri 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Namun, polisi memastikan pelaku dapat diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengatakan, kepolisian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 360 KUHP dalam kejadian tersebut.
"Pada malam ini untuk status sudah naik ke penyidikan. Adapun pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Erick di Polres Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).
Erick mengaku status sopir saat ini masih sebagai terperiksa dan tengah menjalani pendalaman sebagai saksi. Dia berjanji akan segera menetapkan tersangka apabila barang bukti mencukupi.
"Masih kami periksa mendalam karena masih tentunya saksi. Apabila nanti besok alat bukti sudah cukup akan kami gelar perkara. Ini masih pengumpulan alat bukti, baik petunjuk maupun barang bukti-barang bukti yang ada, termasuk pemeriksaan saksi. Selanjutnya akan kita laksanakan gelar perkara," ungkapnya.
Erick menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri atas pelapor, korban dari sekolah, hingga saksi yang ada di tempat kejadian perkara.
Erick menambahkan, upaya pengungkapan kasus mobil MBG menabrak siswa SD Negeri 01 Kalibaru itu dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Satlantas Polresi Metro Jakarta Utara. Ia beralasan, pengungkapan dilakukan bersamaan karena kasus ini berdampak pada kendaraan dan pengemudi.
Hingga saat ini, Erick menuturkan, terdapat 21 siswa dan seorang guru yang dirawat di RSUD Cilincing dan RSUD Koja akibat menjadi korban penabrakan mobil MBG. Ia mengatakan, 3 orang masih dirawat di RS Cilincing dan 9 orang masih dirawat di RSUD Koja. Sisanya, sekitar 10 orang sudah pulang dan menjalani rawat jalan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























