Menuju konten utama

OJK Ungkap Dampak Bencana Sumatra ke Lembaga Jasa Keuangan

OJK sebut pemulihan lembaga jasa keuangan pasca bencana membutuhkan waktu cukup lama.

OJK Ungkap Dampak Bencana Sumatra ke Lembaga Jasa Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) penyampaian hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar, memproyeksikan pelambatan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) di wilayah Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara.

Pasalnya, operasional dan jaringan kantor lembaga jasa keuangan (LJK) di tiga wilayah tersebut turut terdampak banjir dan longsor. Tak hanya itu, dampak bencana juga dirasakan oleh debitur serta pekerjaan atau proyek-proyek yang dibiayai oleh LJK.

"Pemetaan kami menunjukkan bahwa hampir semua kabupaten dan kota masuk dalam klasifikasi sedang dan berat dalam konteks risiko yang tadi kami sampaikan," ujar Mahendra, dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK November 2025 secara daring, Kamis (11/12/2025).

Berdasarkan asesmen OJK, kondisi ini lantas memberikan dampak dampak pada kondisi perekonomian daerah. Karena itu, respon kebijakan yang cepat diperlukan untuk memitigasi agar dampak bencana banjir bandang dan longsor tidak semakin keras memukul sektor jasa keuangan.

“Segera dilakukan respon kebijakan pemberian perlakuan khusus yang tadi kami umumkan di depan atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena bencana, kepada kemudahan pelaporan bagi LJK yang terdampak, serta himbauan kemudahan proses klaim asuransi nasabah sudah kami lakukan,” papar Mahendra.

Namun, diakuinya, pemulihan pasca terjadinya bencana membutuhkan waktu cukup lama, sampai aktivitas masyarakat dan perekonomian dapat kembali berjalan dengan normal. Oleh karena itu, jangka waktu perlakuan khusus selama 3 tahun, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan LJK di wilayah bencana itu, serta memberikan ruang untuk kembali pulih.

“Kami harap, penanganan bencana yang cepat dan tanggap, serta respons kebijakan perlakuan khusus ini dapat menjadi langkah mitigasi yang baik, sehingga risiko yang dihadapkan … risiko yang ada dapat dikendalikan dengan lebih baik bagi mereka yang terkena dampak itu secara menyeluruh, baik LJK-nya maupun debitur terkait,” tutur Mahendra.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana