Menuju konten utama

OJK Investigasi Raibnya Rp71 Miliar Uang Nasabah Mirae

OJK bersama BEI berkomitmen perkuat sistem keamanan digital bagi seluruh Anggota Bursa.

OJK Investigasi Raibnya Rp71 Miliar Uang Nasabah Mirae
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi XI DPR RI mempertanyakan sistem keamanan siber di pasar modal menyusul keluhan nasabah PT Mirae Asset Sekuritas yang mengaku kehilangan dana investasi senilai Rp71 miliar dari akunnya.

Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, mengatakan, keluhan ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan investor ritel dan menambah panjang daftar kejadian serupa di tahun 2025.

"Ada seorang nasabah di PT Mirae Asset Sekuritas yang mengaku kehilangan dana investasi Rp71 miliar di akun RDN miliknya. Jadi, ini sudah menambah daftar panjang kejadian serupa yang terjadi pada rentang waktu hanya di tahun 2025 ini,” kata Puteri dikutip dari YouTube DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi mendalam terkait kasus tersebut.

Namun, ia mengklarifikasi bahwa berdasarkan laporan awal, kasus ini tidak terkait dengan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN).

"Masih dalam investigasi yang untuk yang Mirae, tapi itu bukan terkait dengan RDN," ungkap Inarno.

Lebih lanjut, Inarno menjelaskan detail awal kasus. Nasabah terkait melaporkan kehilangan dana akibat aksi penjualan saham-saham blue chip di portofolionya tanpa sepengetahuannya.

Dana hasil penjualan tersebut kemudian dialihkan untuk membeli saham-saham di luar kategori blue chip. "Investor itu menjual saham yang blue chip, pengakuannya, tidak sepengetahuan dia dan dibelikan saham-saham yang bukan blue chip. Ini sedang kami investigasi," jelasnya.

Menyikapi kekhawatiran yang berulang terkait keamanan siber, Inarno menegaskan komitmen OJK bersama BEI untuk memperkuat sistem keamanan digital bagi seluruh Anggota Bursa. Langkah ini menjadi fokus utama dalam upaya memitigasi risiko dan membangun ekosistem pasar modal yang lebih tangguh.

"Terkait dengan cyber security, itu dalam 2026 ini kita betul-betul konsentrasi bersama dengan Bursa untuk meningkatkan cyber security di ekosistem di pasar modal," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum nasabah bernama Irman (70), Krisna Murti, telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025.

“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp71 miliar,” ujar Krisna.

Menurut pengacara tersebut, sehari setelah ditemukan transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025, korban langsung melaporkan ke Mirae Asset.

“Dari pihak Mirae Sekuritas datang ke tempat Pak Irman. Lalu mereka di situ bilang, mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri,” beber Krisna.

Portofolio saham korban di perusahaan blue-chip seperti BBCA dan BBRI dilaporkan hilang dan diganti dengan aset yang tidak dikenali.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana