tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya debitur bersikap kooperatif dalam menghadapi kewajiban pembayaran utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari menyatakan sikap menghindar justru berpotensi memicu penanganan oleh debt collector atau penagih utang.
"Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).
Untuk menghindari berurusan dengan penagih utang atau debt collector di lapangan, ia menyarankan kepada debitur yang kesulitan bayar untuk langsung berkomunikasi dengan perusahaan meminta restrukturisasi.
"Lebih baik datangi perusahaannya, 'Pak, Bu, saya lagi kena PHK, misalnya. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?' Itu lebih bisa diterima,” tambahnya.
Lebih jauh ia mengatakan, jika debitur sudah meminta keringanan ke PUJK namun terdapat kendala dalam berkomunikasi dengan perusahaan, OJK siap memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.
“Nanti akan dipertemukan Itu. Banyak misalnya ibu-ibu kena pinjol atau pindar ya Itu kita pertemukan dan seterusnya. Tapi jangan jadi konsumen tidak kooperatif beritikad baik,” tuturnya.
Adapun, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 22 yang mengatur secara ketat praktik penagihan utang. Aturan ini menetapkan batasan-batasan ketat mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan debt collector.
Ia menjelaskan, PUJK (Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan) bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan bahkan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengannya. “PUJK tidak boleh bilang, 'oh itu debt collector pihak luar.' Tidak bisa begitu karena mereka bekerjasama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab," tegas Frederica.
OJK memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan ini. "Sudah banyak yang kami sanksi. Makanya tidak semasif sebelumnya (kejadian di lapangan). Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda yang cukup besar," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan penagihan utang, pihak debt collector tidak diperkenankan melakukan berbagai tindakan yang berisiko menimbulkan konflik hukum maupun sosial.
Beberapa contoh tindakan terlarang tersebut meliputi penggunaan cara intimidasi, perlakuan kekerasan yang bersifat merendahkan martabat, serta pemberian tekanan secara fisik maupun ucapan
Bagi debt collector yang melanggar ketiga larangan tersebut, dapat dikenai sanksi berupa tindakan hukum pidana. Sementara itu, Penyedia Jasa Keuangan yang bekerja sama dengan debt collector pelanggar aturan juga dapat menerima sanksi administratif dari OJK.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































