Menuju konten utama

OJK Ganti Nomenklatur Surat Edaran Jadi Peraturan: SEOJK ke PADK

Perubahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK sesuai UU P2SK.

OJK Ganti Nomenklatur Surat Edaran Jadi Peraturan: SEOJK ke PADK
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyesuaikan nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Penyesuaian ini ditetapkan melalui Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) yang diterbitkan pada 13 Oktober lalu.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dan bentuk SEOJK menjadi PADK dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan.

"OJK memiliki ketentuan internal mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagai pedoman dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah penyusunan peraturan yang baik sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/10/2025).

Dengan perubahan ini, PADK kini memiliki format yang setara dengan Peraturan OJK (POJK). Dalam susunannya, batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijabarkan lebih rinci dalam lampiran.

"Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan dimaksud," tambah Ismail.

Melalui penyesuaian format regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi aturan di sektor jasa keuangan. Langkah ini juga diharapkan memberi pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"OJK bertanggung jawab memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," tutup Ismail.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana