tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan langkah dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat Desember 2025.
“Kira-kira sembilan BPR yang masih kami pandang belum jelas langkah-langkah pemenuhan modal intinya itu bisa terselesaikan secara baik,” kata Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Perwakilan OJK Jawa Timur, Nasirwan Ilyas, seperti dikutip Antara, Minggu (19/10/2025).
Menurut Nasirwan, kendala yang dihadapi kesembilan BPR tersebut umumnya bersumber dari keterbatasan likuiditas pemilik. Beberapa di antaranya tidak memiliki dana cukup untuk menambah modal, dengan selisih kekurangan mulai dari Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan BPR tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti, maka OJK akan memberlakukan Peraturan OJK (POJK) mengenai konsolidasi BPR. Aturan itu memungkinkan dilakukannya merger wajib dengan bank lain.
Ia menjelaskan, para pemilik BPR yang kekurangan modal memiliki opsi untuk bergabung dengan BPR lain yang memiliki kondisi serupa. Namun, proses ini kerap menemui kendala karena adanya perbedaan arah bisnis dan visi antar pemegang saham.
Selain merger, POJK juga membuka opsi akuisisi bagi BPR yang belum memenuhi persyaratan modal. Dalam skema ini, pemegang saham diminta mencari investor baru yang bersedia mengambil alih dan menambah modal, meski prosesnya membutuhkan waktu karena harus melewati tahapan perizinan serta evaluasi kepemilikan.
Lebih lanjut, Nasirwan menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan dialog dan pemetaan masalah guna menemukan solusi terbaik bagi sembilan BPR tersebut agar tetap bisa memenuhi ketentuan modal inti.
“Kalau nanti lewat Desember 2025, sembilan BPR itu tidak bisa memenuhi modal inti Rp6 miliar maka kami akan menerapkan ketentuan yang diatur POJK tentang konsolidasi BPR. Jadi ada perintah yang akan dilakukan oleh POJK,” katanya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































