tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkap adanya pihak yang meminta bunga khusus untuk penempatan dana pemerintah di perbankan. Namun, ia enggan menyebut pihak dimaksud dan mengaku telah melaporkannya kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Kami juga laporkan, ada sejumlah rekening yang dimiliki oleh pemerintah, justru juga meminta special rate. Ini juga perlu diketahui oleh Pak Menteri, Bendahara Negara sebagai yang menjaga fiskal kita semua, supaya beliau tahu dan siapa saja ini,” bebernya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Usai melapor, Mahendra menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut temuan tersebut kepada Purbaya. “Kami sampaikan sudah, tapi lagi-lagi apa yang akan dilakukan Pak Menteri, ya tolong nanti tanya ke beliau,” imbuhnya.
Sebelumnya, Purbaya menduga adanya praktik permainan bunga oleh bawahannya, setelah ditemukan dana jumbo pemerintah yang disimpan dalam bentuk simpanan berjangka atau deposito.
Berdasarkan catatannya, total dana pemerintah yang ditempatkan pada instrumen tersebut mencapai Rp285,6 triliun hingga Agustus 2025, meningkat dari posisi Desember 2023 yang sebesar Rp204,1 triliun.
“Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi, kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tahu. Tapi, saya yakin mereka tahu,” ujarnya usai gelaran 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, jika dana pemerintah ditempatkan di instrumen investasi, mestinya ditujukan untuk memperoleh imbal hasil atau return. Namun, jika uang tersebut justru disimpan di deposito, maka keuntungan yang diperoleh dinilai terlalu kecil.
Purbaya bahkan menilai imbal hasil dari deposito di bank-bank komersial, termasuk di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), lebih rendah dibandingkan bunga yang dibayarkan pemerintah untuk penerbitan obligasi negara atau Surat Utang Negara (SUN).
“Ada kecurigaan mereka main bunga. Di banyak bank komersial kita, Himbara mungkin. Tapi, saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya. Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat, di situ ditulisnya. Bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya sih terpisah kan. Nanti saya akan cek, itu uang apa sebetulnya. Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu,” jelas Purbaya.
“Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tutupnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































