tirto.id - Korlantas Polri memastikan narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pengendara dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan adalah hoaks.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan infomasi yang mengatasnamakan Korlantas Polri tersebut adalah keliru. Dia meminta masyarakat untuk tidak percaya.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Dia mengatakan aturan soal kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Katanya, aturan tersebut juga telah menjelaskan soal kondisi ban kendaraan.
"Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan," ujar Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan Pasal 285 Ayat 1 mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," tutur Dwi.
Dia memastikan bahwa Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Korlantas Polri juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi lebih dulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informa yang tidak benar.
Diketahui, beredar sebuah informasi di sosial media yang menyebut bahwa Polri resmi berlakukan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan 1 bulan bagi pengendara dengan ban motor gundul dengan background gambar foto Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































