tirto.id - Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan yang mengklaim pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mewacanakan kebijakan pajak bagi pejalan kaki. Unggahan tersebut juga mengaitkan rencana itu dengan pernyataan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengenai pejalan kaki yang bisa ditilang.
“Pajak Pejalan Kaki Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pejalan Kaki Bayar Pajak,” tulis narasi dalam foto yang disebarkan akun Facebook dengan nama pengguna "Mawar" (arsip) yang diunggah dalam grup Desain Rumah Modern pada Rabu (22/07/2026).
Unggahan itu disertai narasi sebagai berikut:
“Dirlantas Polda Metro Jaya soal pejalan kaki bisa ditilang maksudnya gimana ya pak? kurang paham dengan rencana ini. Kemenhub buat wacana untuk pejalan kaki bayar pajak... sepertinya kurang etis ya kan! Apakah nantinya semua akan berbau pajak ya? Karena apa-apa semua mau dibuat pajak. Bagaimana pendapat teman-teman semua? apakah harus demikian ya?.”
Hingga dipantau pada Kamis (23/7/2026), unggahan tersebut telah memperoleh sekitar 92 tanda suka, 217 komentar, dan 5 kali dibagikan.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook "Yati Saeman" dalam grup Fbpro pemula bunda/panda�saling support, dan akun Facebook "Dani Nurdani".
Lantas, benarkah Kementerian Perhubungan mewacanakan pajak bagi pejalan kaki?

Penelusuran Fakta
Tim Periksa Fakta Tirto menelusuri klaim tersebut melalui pemberitaan media kredibel serta situs resmi pemerintah. Hasil penelusuran menunjukkan, tidak ada kebijakan maupun wacana dari Kementerian Perhubungan mengenai pungutan pajak bagi pejalan kaki.
Adapun unggahan tersebut mencantumkan foto Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2017-2022, Budi Setiyadi.
Kemudian, Tirto mencari gambar asii dari unggahan tersebut dengan melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image). Dari hasil pencarian didapatkan gambar yang identik dengan unggahan yang viral, yaitu pada laman NusaBali.comdi artikel berjudul "Kemenehub Siapkan 428 Bus untuk PON XX Papua," diunggah pada 14 Agustus 2021.
Artikel di NusaBali.com itu melaporkan bahwa, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, melakukan peninjauan dukungan berupa kesiapan kapal yang akan mengangkut bus bantuan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Rabu (11/8/2021). Rencananya, Kemenhub akan memberikan dukungan, salah satunya berupa bus dan pengemudi sebanyak 428 bus dan 472 awak bus.
Selain itu, Tirto juga menemukan foto Budi yang serupa unggahan viral dalam pemberitaan Warta Kota tentang pelaksanaan mudik lebaran tahun 2021.
Dalam kedua unggahan dalam portal berita tersebut, Budi Setiyadi tidak menyebut adanya kebijakan ataupun wacana mengenai pengenaan pajak untuk para pejalan kaki.
Lalu, dari pengecekan pada laman ZeroGPT, didapatkan hasil, gambar yang diunggah dan beredar di sejumlah akun media sosial tersebut kemungkinan besar 77 persen buatan AI atau kecerdasan buatan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim bahwa Kementerian Perhubungan membuka wacana pajak bagi pejalan kaki adalah tidak benar. Tidak ada kebijakan ataupun usulan resmi pemerintah mengenai pajak untuk pejalan kaki.
Narasi tersebut muncul dengan mencampuradukkan hoaks lama mengenai pejalan kaki yang disebut bisa terkena tilang elektronik, dengan poster bergaya opini yang kemudian disebarkan seolah-olah merupakan informasi resmi.
Dengan demikian, unggahan Facebook yang menyebut “Kemenhub buka wacana pejalan kaki bayar pajak,” termasuk kategori konten yang bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id

































