Menuju konten utama

Babak Baru Korupsi Bea Cukai, Mampukah KPK Seret Pejabat Tinggi?

Penerbitan dua sprindik baru oleh KPK sebagai momentum menyeret pejabat-pejabat level tinggi di lingkungan DJBC. Mampukah KPK menyeret pejabat tinggi?

Babak Baru Korupsi Bea Cukai, Mampukah KPK Seret Pejabat Tinggi?
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Setelah putusan hakim pada kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang salah satunya menyeret bos Blueray Cargo, John Field, memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pengembangan penyidikan baru dalam kasus tersebut.

Sejak Selasa (21/7/2026) kemarin, KPK telah resmi menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus korupsi di lingkungan DJBC.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penerbitan dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta telaah terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara sebelumnya.

Ahmad Taufik menjelaskan satu sprindik diterbitkan untuk klaster yang melibatkan pejabat Bea Cukai. Menurutnya, dalam klaster itu telah ditetapkan satu orang tersangka, karena masih memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara sebelumnya.

Sementara itu, sprindik berikutnya menyasar klaster lainnya yang hingga saat ini belum ada tersangkanya. Oleh karenanya, sprindik yang ditetapkan KPK adalah sprindik umum.

“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian, yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai, tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum,” kata Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Sidang dakwaan suap mantan pejabat Bea Cukai

Mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono (tengah), Rizal Fadillah (kiri) dan Orlando Hamonangan (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Ketiga mantan pejabat Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Rizal Fadillah dan Orlando Hamonangan didakwa terima gratifikasi dan suap senilai Rp63,5 M dari PT Blueray Cargo (Group). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan mengapa KPK baru melakukan penyidikan untuk pengembangan perkara setelah persidangan John Field dkk rampung dilakukan.

Menurut Budi, KPK baru menerbitkan sprindik saat ini karena memperoleh sejumlah fakta-fakta baru maupun keterangan dari para saksi yang terungkap di dalam persidangan.

“Pengembangan ini berangkat dari keterangan-keterangan saksi yang diperoleh pada penyidikan perkara pokok, serta fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan,” ujar Budi kepada Tirto, Rabu (22/7/2026).

Apa Saja Fakta Baru Kasus Korupsi DJBC yang Terungkap di Persidangan?

Sejumlah fakta menarik muncul saat persidangan dugaan korupsi importasi barang pada lingkungan DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta yang melibatkan tiga orang terdakwa, yakni pemilik Blueray Cargo, John Field; Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo, Andri.

Salah satu fakta unik yang terungkap adalah dugaan pemberian uang ratusan ribu dolar Singapura kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dari pihak Blueray Cargo.

Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Orlando Hamonangan Sianipar, menceritakan bahwa dia pernah dititipkan amplop dengan kode nomor 1 dari John Field. Namun, Orlando tidak mengetahui amplop kode 1 itu untuk Djaka.

Orlando hanya mengaku bahwa amplop tersebut dititipkan oleh seorang perempuan bernama Sri Pangastuti dengan keadaan bernomor 1 sampai 3 di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025 lalu.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan bahwa amplop nomor 1 merupakan milik Djaka, sementara nomor 2 adalah milik Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Rizal. Sebagai catatan, Rizal dan Orlando juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

JPU pun menegaskan bahwa angka di amplop tersebut mencapai ratusan ribu dolar Singapura.

"Kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 Dolar Singapura," terang JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan, pemberian uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pengamanan kegiatan bisnis Blueray Cargo yang masuk dalam Zona Merah atau pengawasan ketat DJBC.

Orlando menjelaskan Direktorat P2 Bea Cukai memiliki kewenangan menentukan parameter risk engine dalam sistem CEISA dan INSW (sistem informasi dan otomasi internal milik DJBC).

Bukan hanya dari keterangan Orlando sebagai saksi pada Mei 2026 lalu, tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyebut bahwa Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, diduga menerima sebagian uang suap senilai Rp21 miliar dari John Field.

Hakim anggota Nofalinda Arianti merincikan, Djaka diduga menerima uang dari John masing-masing sebanyak Rp3 miliar selama tujuh kali, yakni pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menyatakan uang tersebut diterima Djaka bersama-sama dengan pejabat Bea Cukai lainnya, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya sedang diadili dalam persidangan yang berbeda.

Djaka Budi Utama

Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. foto/DOk. Kemenkeu

"Penerimaan oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1," ucap hakim Nofalinda saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menanggapi pernyataan tersebut, Djaka pun memberikan respons. Meski begitu, mantan perwira tinggi TNI tersebut enggan berkomentar lebih jauh dan meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawal serta mengikuti perkembangan fakta yang terungkap di persidangan.

“Terkait dengan permasalahan impor di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” kata dia singkat, dalam konferensi pers realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTA, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Jika Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penerbitan dua sprindik baru dalam pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan fakta-fakta baru pada persidangan, maka pernyataan selanjutnya adalah: apakah sprindik ini diterbitkan untuk menyasar Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama?

Tirto menanyakan langsung pertanyaan tersebut kepada Budi melalui pesan singkat. Namun, hingga artikel ini dituliskan, Budi belum memberikan jawaban.

Tirto juga bertanya kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, seperti apa tanggapan mereka terkait pengembangan perkara terbaru oleh KPK yang menyasar pejabat DJBC.

Budi mengatakan, DJBC menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sehubungan dengan informasi mengenai penyidikan yang disampaikan oleh KPK, Budi menegaskan bahwa DJBC tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan atas substansi perkara.

Mengingat penanganan perkara masih berlangsung, DJBC memandang penting untuk menghormati independensi aparat penegak hukum serta menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya, Bea Cukai akan bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Bea Cukai tetap berkomitmen memperkuat tata kelola organisasi, integritas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas,” kata Budi saat menjawab pertanyaan, Rabu.

Sementara Purbaya tak memberikan respons atas pertanyaan tersebut.

Sprindik Baru Jadi Momentum KPK Seret Pejabat Tinggi

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memandang penerbitan dua sprindik baru oleh KPK sebagai momentum untuk menyeret pejabat-pejabat level tinggi di lingkungan DJBC.

Menurutnya, KPK harus menjadikan setiap pejabat yang menerima aliran dana suap sebagai tersangka. Terutama, mengacu pada fakta dan keterangan dalam persidangan yang telah terungkap.

“Nggak boleh yang ditersangkakan yang level bawah-bawah saja. Kalau memang ada [pejabat dengan] level yang lebih tinggi dan [KPK punya] alat bukti cukup, ya harus dijadikan tersangka,” kata Boyamin saat dihubungi Tirto pada Rabu.

Berdasarkan putusan hakim, diketahui nilai suap yang diberikan John Field mencapai Rp91,77 miliar. Nilai tersebut membuat Boyamin semakin yakin bahwa ada pejabat lainnya di lingkup DJBC yang menerima uang suap.

Sebab, jika mengacu pada dakwaan terhadap tiga orang pegawai DJBC—Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono—total uang suap yang diduga telah diterima oleh mereka hanya sebesar Rp61,74 miliar.

“Jadi, tidak cukup terhadap terdakwa-terdakwa yang kemarin tiga orang itu, karena ini nilainya belum sampai Rp91 miliar,” tegasnya.

barang bukti kasus DJBC

KPK saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026). tirto.id/Auliya Umayna

Boyamin juga menyayangkan KPK yang sejak awal tidak langsung menersangkakan para pejabat DJBC yang diduga telah menerima uang suap. Padahal, menurutnya berdasarkan keterangan saksi di persidangan John Field, sudah disebut sejumlah pejabat DJBC yang diduga terlibat.

Ia mengatakan, KPK seperti ragu-ragu untuk menetapkan tersangka di lingkup pejabat DJBC. Hal itu pula yang disebutnya membuat KPK menunda pengembangan perkara.

Mengapa KPK Baru Kembangkan Perkara Sekarang?

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro, menyebut KPK baru melakukan pengembangan perkara pada saat ini karena menunggu seluruh fakta-fakta di dalam persidangan terungkap.

Castro mengatakan fakta-fakta di dalam persidangan memang sering dipakai oleh penyidik untuk mengembangkan perkara yang berujung pada penetapan tersangka baru.

“Karena uraian-uraian kejadian di dalam fakta-fakta persidangan itu akan menjadi puzzle bagi pihak penyidik untuk menetapkan siapa-siapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut,” terang Castro saat dihubungi Tirto, Rabu.

Meski begitu, ia menjelaskan, KPK sebetulnya tidak perlu menunggu suatu perkara memiliki ketetapan hukum atau inkrah untuk memulai penyidikan pengembangan perkara.

Apabila saat sidang masih berlangsung sudah ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada pengembangan perkara, maka proses penyidikan sebenarnya sudah bisa dimulai.

Penyidik disebutnya sudah bisa mulai melakukan penyisiran maupun penetapan tersangka terhadap orang-orang yang sebelumnya tidak ada di dalam uraian perkara awal.

“Yang dituntut adalah bagaimana penyidik itu mampu membangun pasal-pasal urutan kejadian di dalam perkara, sehingga mengarah kepada bukti-bukti yang memadai, bukti-bukti permulaan yang cukup,” terangnya.

Ia juga menyoroti sikap KPK yang kerap melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan besar. Padahal, sebagai penegak hukum, Castro menegaskan KPK harus berani untuk profesional dalam melakukan penyidikan.

“Kalau kemudian itu melibatkan orang-orang yang ada di dalam Istana, partai-partai pendukung pemerintah, ya bodo amat, jalan terus saja kalau mau konsisten dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai langkah KPK yang baru menerbitkan sprindik baru setelah perkara sebelumnya inkrah ditujukan untuk memperoleh kepastian.

Dalam konstruksi kasus suap, Aan menjelaskan bahwa ada dua pihak yang terlibat, yakni pemberi suap dan penerima suap. Menurutnya, untuk menjerat penerima suap atau dalam hal ini sejumlah pejabat di lingkup DJBC, KPK memilih untuk menunggu persidangan di klaster pemberi suap rampung terlebih dahulu.

Penahanan tersangka OTT importasi barang di DJBC

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wpa.

“Pertimbangannya lebih pada kepastian. Bila sudah pasti, karena sudah inkrah [persidangan klaster] pelaku pemberi [suap], maka penerima [suap] juga 99 persen [sudah] pasti,” kata Eko kepada Tirto, Rabu.

Bagi Eko, langkah KPK untuk mengembangkan penyidikan menuju klaster penerima suap sudah tepat. Sebab, dalam kasus suap, baik pemberi maupun penerima memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Ia turut mengutip Undang-Undang (UU) Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa ancaman pidana menyasar baik pemberi maupun penerima suap.

“Maka dari itu, ketika sudah clear pemberinya, kemudian dilanjutkan dengan penerimanya, ini bukan hanya persoalan memberikan kedudukan yang sama atau kekuatan, tetapi ini adalah suatu tahapan yang komprehensif terhadap pemberantasan tindak pidana suap,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama