Menuju konten utama

Lima ASN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 10 Proyek di PALI Sumsel

Para tersangka melakukan korupsi dengan modus mengondisikan 10 proyek konstruksi tahun anggaran 2025 kepada satu kontraktor.

Lima ASN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 10 Proyek di PALI Sumsel
Ilustrasi suap. FOTO/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi 10 proyek konstruksi di Pemerintah Kabupaten PALI. Kerugian negara dari kejahatan para tersangka sebesar Rp904 juta.

Tersangka terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua kontraktor. Yakni SH sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda PALI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ARD sebagai pejabat di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) PALI yang juga PPK, dan AR seorang pejabat di Dinas Pendidikan PALI sekaligus PPK.

Sementara dari kontraktor inisial S dan Y yang berasal dari perusahaan konstruksi yang sama, yakni CV Nangkhoda. Semua tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Muara Enim selama 20 hari ke depan.

"Dari penyelidikan dan ditemukan alat bukti, kami tetapkan lima tersangka, yakni tiga ASN dan dua swasta,," kata Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari Darnawinsyah, Rabu (21/7/2026).

Akbari menjelaskan para tersangka melakukan korupsi dengan modus mengondisikan 10 proyek konstruksi tahun anggaran 2025 kepada satu kontraktor. Proyek-proyek itu terdiri dari 9 proyek di Dinas Perkim dan 1 proyek di Disdik PALI.

Agar tidak dicurigai, ketiga ASN itu meminta pihak swasta mengurus dan menandatangani kontrak proyek oleh orang berbeda di dua dinas tersebut. Disepakati Y mengurus enam kontrak dan S meneken empat kontrak.

"Dari kongkalingkong para tersangka, kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat PALI sebanyak Rp904 juta," kata Akbari.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 76 saksi yang berasal dari ASN dan swasta. Akbari menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru mengingat pengembangan kasus masih dilakukan.

"Kita lihat nanti, sampai sekarang masih berproses," kata Akbari.

Kasi Intel Kejari PALI, Triandre Rezka Bayu Valentine, mengatakan pihaknya telah menerima uang titipan hasil kejahatan perkara ini sebesar Rp640 juta. Jumlah uang titipan kemungkinan kembali bertambah mengingat ada rencana dari pihak swasta yang akan menyerahkan hasil korupsi.

Triandre menyebut penyidik terus melakukan pengembangan dan bakal mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut mengondisikan pemenang lelang, termasuk anggota DPRD PALI. Jika ditemukan alat bukti, penyidik bakal menetapkan status yang sama.

"Intinya sudah masuk ke materi penyidikan, kita lihat hasil pengembangan dan alat bukti baru nanti," kata Triandre.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Reporter: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama