tirto.id - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mendorong Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk memperpanjang serta memperkuat kebijakan penghapusan tagihan utang bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan membayar pembiayaan. Menurut OJK, langkah ini penting untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM.
Mahendra menegaskan bahwa program hapus tagih yang selama ini dijalankan pemerintah sudah berada di jalur yang tepat. Namun, dalam pelaksanaannya perlu lebih diefektifkan.
“Secara khusus kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” kata Mahendra di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
OJK juga telah menyampaikan rekomendasi kepada Airlangga Hartarto dan Purbaya Yudhi Sadewa agar program hapus tagih ini diperkuat dan dilanjutkan.
“Jadi kami sampaikan tadi kepada Pak Menko, kami sudah sampaikan kepada Pak Menteri Keuangan supaya kebijakan itu bisa diperkuat dan bisa dilanjutkan,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menghapus tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap sekitar 900 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman mengatakan, total kredit macet tersebut mencapai sekitar Rp15 triliun.
“Dari hasil data yang dikeluarkan oleh Himbara, kan, yang bisa diputihkan, dihapus-tagihkan semuanya itu, ada kurang lebih satu juta. Satu jutaan lah, kita anggap biar gampang. Nah, ini mereka-mereka, UMKM yang sudah dihapus buku lebih dari 10 tahun yang lalu. Itu data yang menjadi target kita, Bank Himbara. Totalnya, angkanya kurang lebih sekitar 15 triliunan, Rp14,8 (triliun) sekian,” ujar Maman di kantornya, Jumat (18/7/2025).
Maman menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan program pemerintah untuk menghapus piutang kredit macet UMKM yang diluncurkan pada November 2024 lalu.
Pasalnya, hingga saat ini pemerintah baru bisa menghapus piutang kredit macet untuk sekitar 67 ribu UMKM. Hal ini karena masa berlaku program tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, hanya enam bulan dan telah berakhir sejak Mei lalu.
Karena itu, untuk menghapus piutang pada sekitar satu juta UMKM lainnya, pemerintah akan menggunakan mekanisme hapus tagih.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































