Menuju konten utama

2.700 PUJK Wajib Gelar Edukasi Keuangan, Abai Didenda Rp15 M

OJK sebut banyak PUJK yang didenda lantaran tidak menjalankan kewajibannya.

2.700 PUJK Wajib Gelar Edukasi Keuangan, Abai Didenda Rp15 M
Seorang karyawan menerima pengaduan warga terkait permasalahan perbankan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan 2.700 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melaksanakan kegiatan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat.

Ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan tersebut disertai sanksi denda mencapai Rp15 miliar bagi yang tidak mematuhinya.

"Sekarang ada 2.700 pelaku usaha jasa keuangan wajib melakukan literasi dan edukasi. Dulu tidak ada kewajiban,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari, di Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Selain itu, PUJK juga wajib melaporkan kegiatan tersebut di dalam sistem Si Peduli OJK. β€œDan itu harus dilaporkan kepada OJK melalui sistem Si Peduli. Kalau tidak melakukan, ada dendanya sampai dengan Rp15 miliar,” ujarnya.



Ia menambahkan bahwa OJK telah aktif menegakkan aturan ini. Bahkan, menurutnya, sudah banyak PUJK yang didenda lantaran tidak menjalankan kewajibannya.

Untuk mengoptimalkan program ini, OJK mengoordinasikan seluruh kegiatan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) yang diluncurkan Agustus tahun lalu.

Hingga saat ini, tercatat 40.000 kegiatan telah dilakukan, menjangkau lebih dari 200 juta masyarakat secara offline maupun online. Target penyelenggaraan edukasi literasi keuangan ini kini menjangkau wilayah Timur Indonesia.



"Ini kita arahkan, mana daerah-daerah yang jarang melakukan edukasi? Indonesia Timur, di Maluku, Papua, di daerah-daerah Timur itu jarang dan sedikit, kita arahkan," jelas Frederica.



Sementara itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk dalam 10 sektor prioritas yang mendapat perhatian khusus dalam program edukasi ini. Pasalnya, PMI kerap menjadi korban penipuan lantaran tingkat literasi keuangan yang rendah.

"Kita tahu kenapa, PMI itu adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi. Kasihan begitu ya," ujarnya

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana