Menuju konten utama

OJK Siapkan Denda-Sanksi PUJK Jika Debt Collector Langgar Aturan

Sanksi yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector ini merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen.

OJK Siapkan Denda-Sanksi PUJK Jika Debt Collector Langgar Aturan
Ilustrasi penagihan utang. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan penagihan yang dilakukan oleh para penagih atau debt collector, meski status penagih tersebut merupakan mitra atau pihak ketiga.

Karenanya, jika debt collector melakukan pelanggaran penagihan, perusahaan pembiayaan juga harus bertanggung jawab dan akan dikenakan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga pembiayaan terkait. Perusahaan jasa keuangan (PUJK) juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang ditugaskan atau bekerja sama dengan mereka," jelas Friderica, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, dikutip Senin (10/11/2025).

Lebih lanjut, berdasarkan POJK 22/2023 Pasal 3 ayat (3) sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan pembiayaan adalah sanksi administratif berupa peringatan tertulis; pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; pemberhentian pengurus; denda administratif hingga Rp15 miliar; pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau pencabutan izin usaha.

Kata Kiki, sapaan Friderica, sanksi yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector ini merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen. Karenanya, agar tak terkena sanksi, OJK mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk memastikan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector telah sesuai dengan aturan penagihan.

"PUJK wajib memastikan pihak ketiga yang bekerja untuk dan/atau mewakili kepentingan PUJK memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," tulis Pasal 4 ayat (3) POJK 22/2023.

Di sisi lain, untuk memastikan konsumen terlindungi, OJK juga telah mewajibkan setiap tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, untuk memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan OJK.

"Dalam beberapa kasus, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terhadap perilaku petugas penagihan, dan sejumlah lembaga telah dikenai sanksi administratif," lanjut Kiki.

Sementara itu, aturan penagihan yang harus dipatuhi oleh debt collector antara lain, tidak boleh melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau tindakan mempermalukan konsumen. Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau kolega.

"Penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum, seperti kantor atau fasilitas publik, dan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional," rinci Kiki.

Baca juga artikel terkait DEBT COLLECTOR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra