tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Peraturan OJK terkait Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam rancangan beleid ini, OJK bakal memangkas waiting period atau masa tunggu tertentu setelah polis asuransi diterbitkan atau premi pertama di bayar.
Perlu diketahui, pada periode ini tertanggung belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat tertentu.
"Hal lain yang masih ditanyakan oleh publik, oleh perusahaan asuransi adalah masa batasan periode menunggu atau waiting period," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Dalam rancangan aturan teranyar, masa tunggu untuk individu ditetapkan paling lama 30 hari kerja. Kemudian, manfaat untuk penyakit kritis, kronis, atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis masa tunggu ditetapkan paling lama 6 bulan.
"Jadi 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis, dan khusus. Di ketentuan sebelumnya, produk sebelumnya itu 12 bulan," lanjut Ogi.
Dalam rancangan ketentuan anyar, rata-rata masa tunggu produk untuk klaim asuransi penyakit kritis, kronis dan khusus ditetapkan selama 12 bulan. Dengan masa tunggu ini, tertanggung hanya membayar premi tapi tidak bisa mendapatkan manfaat.
"Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat, karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi, kalau itu 12 bulan masa tunggunya, ya dia hanya membayar premi tapi tidak bisa memberikan manfaat. Jadi, setelah diskusi lebih lanjut, kita menetapkan 6 bulan sebagai masa tunggu untuk klaim yang penyakit kritis atau kronis," tutur Ogi.
Meski begitu, percepatan masa tunggu ini hanya berlaku untuk periode pertanggungan pertama. Artinya, kalau polis asuransi diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi.
"Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi," tukas Ogi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































