tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi ke dalam status pengawasan khusus. Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya yang terdapat tujuh entitas yang masuk dalam pengawasan OJK karena berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat.
“Hingga saat ini, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus OJK. Penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (30/10/2025).
Meski tidak menyebutkan enam perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus, namun Ogi memastikan pengawasan insentif terhadap entitas-entitas tersebut akan dilakukan hingga perusahaan sudah dipastikan memiliki rencana perbaikan permodalan yang disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta dijalankan sesuai jadwal. Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan secara terukur dan proaktif.
“Termasuk meminta komitmen pemegang saham untuk menambah modal dan menjaga kepentingan pemegang polis,” imbuh dia.
Perlu diketahui, agar dikatakan sehat, perusahaan wajib memenuhi tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2023.
Sementara itu, pada September lalu Ogi menjelaskan bahwa sejak 2015 terdapat tujuh perusahaan yang masuk dalam pengawasan intensif dan khusus karena mengalami potensi kerugian mencapai Rp19,34 triliun dan penurunan nilai manfaat mencapai 52,91 persen.
“Kemudian 7 perusahaan yang berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat karena masuk dalam penetapan status intensif dan khusus. Jadi di kami itu kategori pengawasan, ada pengawasan normal, pengawasan intensif dan pengawasan khusus. Itu belum seperti pengawasan kategori pengawasan di perbankan. Nah, ini 7 perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19,34 triliun,” ungkapnya dalam rapat pania kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dikutip Rabu (23/9/2025).
Selain itu, OJK juga mencatat kerugian senilai Rp19,41 triliun dari pencabutan izin usaha dari 10 perusahaan asuransi. Tidak hanya menimbulkan kerugian, pencabutan izin tersebut juga berdampak pada 30,17 juta pemegang polis, dengan estimasi penurunan nilai manfaat mencapai 52,09 persen.
“Nah, sebagai data untuk melengkapi penjelasannya itu, bahwa sejak 2015 itu terdapat 10 perusahaan insolvent (gagal bayar) dan telah dicabut izin usahanya,” tambahnya.
Dari 10 perusahaan tersebut, dua di antaranya adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang telah menjalani proses restrukturisasi. Dari kedua perusahaan ini saja, OJK menghitung penurunan nilai manfaat dapat mencapai 47 persen.
“Tadi yang kami sebutkan Jiwasraya dan Bumiputra itu masih berjalan restrukturisasinya. Bumiputera itu sudah sebagian portofolio polisnya sudah dialihkan ke entitas baru yaitu IFG Life, tapi belum selesai 100 persen,” jelas Ogi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id

































