Menuju konten utama

OJK Ungkap 7 Asuransi Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun di 2025

OJK juga mencatat kerugian senilai Rp19,41 triliun dari pencabutan izin usaha 10 perusahaan asuransi.

OJK Ungkap 7 Asuransi Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun di 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan di Jakarta. Selasa (27/8/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan tujuh perusahaan asuransi berpotensi mengalami kerugian hingga Rp19,34 triliun. Sayangnya, ia tidak menyebutkan perusahaan asuransi apa saja yang berpotensi merugi itu.

Adapun potensi kerugian tersebut disebabkan oleh penurunan nilai manfaat hingga 52,91 persen yang membuat ketujuh perusahaan asuransi tersebut masuk dalam pengawasan intensif dan khusus oleh OJK.

“Kemudian 7 perusahaan yang berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat karena masuk dalam penetapan status intensif dan khusus. Jadi di kami itu kategori pengawasan, ada pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus. Itu belum seperti pengawasan kategori pengawasan di perbankan. Nah, ini 7 perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19,34 triliun,” ungkapnya dalam rapat panitia kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dikutip Rabu (23/9/2025).

Selain itu, OJK juga mencatat kerugian senilai Rp19,41 triliun dari pencabutan izin usaha 10 perusahaan asuransi. Tidak hanya menimbulkan kerugian, pencabutan izin tersebut juga berdampak pada 30,17 juta pemegang polis, dengan estimasi penurunan nilai manfaat mencapai 52,09 persen.

“Nah, sebagai data untuk melengkapi penjelasannya itu, bahwa sejak 2015 itu terdapat 10 perusahaan insolvent (gagal bayar) dan telah dicabut izin usahanya,” tambahnya.

Dari 10 perusahaan tersebut, dua di antaranya adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang telah menjalani proses restrukturisasi. Dari kedua perusahaan ini saja, OJK menghitung penurunan nilai manfaat dapat mencapai 47 persen.

“Tadi yang kami sebutkan Jiwasraya dan Bumiputra itu masih berjalan restrukturisasinya. Bumiputera itu sudah sebagian portofolio polisnya sudah dialihkan ke entitas baru yaitu IFG Life, tapi belum selesai 100 persen,” jelas Ogi.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana