tirto.id - Wakil Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa Lembaga Penjamin Polis (LPP) ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028. Keberadaan lembaga ini diharapkan menjadi penambah keyakinan (booster) bagi masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
“Untuk suntikan keyakinan buat masyarakat luas, nanti di 2028 akan rilis yang namanya lembaga penjaminan polis,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Synergizing Energy, Finance & Agribusiness for a Greener Future, Jumat (31/10/2025).
Iqbal menjelaskan, skema perlindungan di industri asuransi akan menjadi semakin kuat dengan adanya LPP. Saat ini, masyarakat yang membeli produk asuransi telah dijamin oleh perusahaan asuransi dan didukung oleh perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang risiko. Nantinya, LPP akan menjadi lapisan ketiga yang menjamin keamanan polis masyarakat.
“Jadi sudah ada asuransi, diasuransikan lagi namanya perusahaan reasuransi. Di ujungnya akan dikasih lagi tambahan keyakinan buat masyarakat membeli produk asuransi, namanya lembaga penjaminan polis. Kami anggap itu booster lah, jadi kalau reasuransi adalah vaksin pertama, LPP ini adalah booster vaksinnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan Lembaga Penjamin Polis sudah berada dalam tahap persiapan akhir dan kabarnya dapat terealisasi lebih cepat dari target 2028.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur kemampuan perusahaan asuransi dalam menutup bisnis asuransi pembiayaan atau kredit sebagai langkah awal memperkuat ketahanan sektor.
“Regulatornya cukup memperhatikan. Booster pertama perusahaan asuransi adalah reasuransi sebagai backup risiko, dan yang paling terakhir nanti adalah lembaga penjaminan polis,” jelasnya.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































