Menuju konten utama

LPS Akan Jamin Polis Asuransi, OJK Usul Maksimal Rp500 Juta

Mekanisme program penjaminan polis asuransi masih dibahas OJK bersama LPS.

LPS Akan Jamin Polis Asuransi, OJK Usul Maksimal Rp500 Juta
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). Jumlah rekening simpanan di perbankan yang dijamin LPS per Februari 2019 mencapai 280,14 juta rekening atau naik 11,67% dibanding jumlah rekening pada Februari 2018 sebanyak 250,87 juta rekening, sementara total simpanan perbankan per Februari 2019 mencapai Rp 5.679,7 triliun., Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas mekanisme Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan jadi salah satu tugas baru Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) pada 2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan organisasinya mengusulkan agar besaran polis yang dijamin per pertanggungan ditetapkan maksimum sebesar Rp500 juta.

Meski demikian, besaran penjaminan tersebut masih dibahas secara intensif bersama LPS.

“Sudah mulai kami diskusikan dengan LPS kalau untuk likuidasinya, misalnya, berapa kira-kira penjaminan per polisnya. Kalau di bank, simpanannya itu Rp2 miliar, kalau di kami (asuransi) sudah pasti di bawah Rp2 miliar,” ujarnya dalam rapat panitia kerja (Panja) terkait RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Rabu (23/9/2025).

Selain itu, OJK dan LPS juga tengah membahas terkait produk asuransi apa yang akan dijamin polisnya oleh LPS, mengingat tidak semua produk asuransi dapat dijamin.

Ogi mencontohkan, untuk produk asuransi unit link, LPS hanya kan menjamin unsur proteksi dari produk ini saja, sedangkan porsi investasi sudah pasti tidak akan dijamin.

“Kemudian, apakah kalau asuransi yang wajib itu juga harus masuk dalam program penjaminan polis. Itu juga masih didiskusikan. Jadi, kita melihat praktik-praktik yang ada di negara lain juga mengenai program penjaminan polis,” lanjutnya.

Sementara itu, menurut Ogi, penjaminan polis asuransi ini menjadi penting untuk dilakukan oleh LPS. Mengingat, potensi risiko rambatan ke lembaga jasa keuangan lainnya yang dapat ditimbulkan dara sakitnya industri asuransi.

Meski begitu, OJK belum melihat urgensi untuk menetapkan industri asuransi sebagai lembaga keuangan dengan risiko sistemik.

“Usulan kami mungkin tidak menjadikan asuransi sebagai lembaga keuangan sistemik, tetapi membuat program penjaminan polis termasuk di dalamnya adalah resolusi terhadap perusahaan asuransi yang mengalami masalah,” tukas Ogi.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana