tirto.id - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menjalani sidang perdana kasus dugaan penghasutan demo yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Delpedro menjalani sidang perdana bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Delpedro dkk telah melakukan tindak pidana penyebaran atau transmisi informasi elektronik yang bersifat menghasut dan memengaruhi orang lain serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu kelompok masyarakat.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, ras warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dalam dakwaan, JPU menyebut Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq Anhar telah tergabung dalam sejumlah WhatsApp Group yang bernama Lokataru Foundation. JPU menyebut Delpedro dkk membahas perencanaan aksi pembakaran dokumen daftar inventaris masalah RKUHAP di dalam kompleks DPR.
"Penyusunan skema pencitraan atau framing negatif terhadap kepolisian," ucap JPU.
Selain dalam satu grup, JPU juga menyebut keempat terdakwa melakukan aksi swadaya dalam mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan pada penghujung Agustus 2025. Di antara akun Instagram antara lain @lokataru_foundation dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah, @blokpolitikpelajar dikelola Muzaffar Salim, @gejayanmemanggil dikelola oleh Syahdan Husein, @aliansimahasiswapenggugat dikelola oleh Khariq Anhar.
"Seluruhnya merupakan akun media sosial Instagram yang bersifat publik dan dapat diakses oleh masyarakat luas, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama selanjutnya mengetahui dan mendukung kegiatan aksi unjuk rasa," ungkap JPU.
JPU juga menuding Delpedro dkk sengaja mengolaborasikan konten Instagram mereka dalam sekali unggahan untuk bisa terakses dan masuk dalam algoritma media sosial anak di bawah umur.
"Bahwa penggunaan Collaboration Post secara sistematis oleh Dlel jaringan akun media sosial instagram yang dikelola oleh para terdakwa yaitu @lokataru_foundation, @blokpolitikpelajar, oleh para terdakwa atu@ekamenciptakan semua konten tersebut @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat, menciptakan semua konten tersebar melalui mekanisme Collaboration Post yang terkoordinasi, teramplifikasi oleh algoritma engagement-based, dan didistribusikan secara sistematis untuk mencapai maksimum reach termasuk kepada demographic anak-anak," ujar JPU.
Oleh karenanya, JPU mendakwa Delpedro dkk telah mengunggah informasi elektronik di media sosial Instagram yang memiliki muatan ajakan kepada pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi kerusuhan.
JPU juga menyebut Delpedro dkk telah melanggar Pasal
76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial instagram yang memiliki muatan mengajak pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan, termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, dan menempatkan mereka mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai 30 Agustus 2025," jelas JPU.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























