tirto.id - Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, divonis bersalah karena menyandera intel polisi usai aksi May Day 2025 di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama dua bulan dan tiga hari," ucap hakim saat membaca putusan, Selasa (7/10/2025).
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kedua terdakwa menjalani tahanan rutan selama proses penyidikan di kepolisian sejak 14 Mei 2025. Saat perkara dilimpahkan ke penuntut umum pada 24 Juni 2025, statusnya dialihkan menjadi tahanan kota. Ketika proses persidangan, terdakwa masih jadi tahanan kota.
Karena vonis bui yang dijatuhkan hakim sama dengan masa penahanan yang telah dijalani, maka kedua terdakwa tak perlu lagi ditahan. Mereka bisa langsung kembali ke rumah tanpa berstatus tahanan kota.
"Menetapkan agar terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto segera dikeluarkan dari tahanan kota," tegas Hakim Rudy.
Menyandera Intel Selama 6 Jam
Penyanderaan intel terjadi pada momen aksi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2025) di Kota Semarang. Aksi tersebut berujung ricuh meski penyebabnya masih jadi perdebatan.
Ketegangan antara aparat kepolisian dengan massa aksi, berlangsung hingga dini hari. Sejak sore, polisi gencar mengamankan massa yang dianggap provokator. Sebagai pembalasan, massa balik menyandera polisi.
Polisi yang disandera itu bernama Brigadir Eka Romadona Febrianto. Saat bertugas mengamankan aksi, Eka tidak memakai seragam polisi.
Menurut pengakuan, Brigadir Eka waktu itu berjaga di depan Kantor Bank Indonesia sembari merekam tindakan massa aksi yang merusak fasilitas umum. Ternyata tindakannya menuai perhatian. Ia langsung diteriaki "polisi-polisi".
Terdakwa Rezki dan Rafli lantas mendekati Eka, mengonfirmasi apakah benar polisi atau bukan. Karena tidak menemukan kartu anggota kepolisian, terdakwa merampas telepon genggam Eka.
Setelah ponsel berhasil diakses, terdakwa menemukan grup WhatsApp yang berisi anggota polisi. Dari situ kedua terdakwa dan massa aksi lain memastikan bahwa Eka merupakan intel polisi.
Kemudian terdakwa membawa Eka ke dalam kampus Undip Peleburan--polisi lain tidak diperkenankan masuk menurut aturan. Di dalam kampus ini, tangan Eka sempat diikat meski bukan terdakwa yang mengikat.
Dalam proses penyanderaan tersebuy, terdakwa mengajukan beberapa pertanyaan kepada Eka dan disiarkan secara langsung di media sosial. Massa aksi, termasuk terdakwa, bermaksud menjadikan Eka sebagai sandera.
"Saksi [Eka] dijadikan sandera untuk ditukar dengan 18 massa lain yang diamankan anggota kepolisian," imbuh hakim.
Menurut kesimpulan hakim, terdakwa menyandera Eka dari sekitar pukul 18.00-23.00 WIB. "Terdakwa telah melakukan perampasan hak kemerdekaan selama kurang lebih enam jam," imbuhnya.
Dalam persidangan, terdakwa Rezki dan Rafli menyadari perbuatannya salah. Ia mengaku, menyesal, serta telah meminta maaf kepada Eka, bahkan sudah dimaafkan. Hal itu menjadi pertimbangan yang meringkan hukuman.
Ada pula pertimbangan lain, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan; belum pernah dihukum; serta mereka berstatus mahasiswa yang masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan pendidikannya di Undip.
Sisi lain, hakim mempertimbangan hal yang memberatkan hukuman. "Perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat," kata hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Kejari Kota Semarang menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan 10 hari.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. Keduanya belum menentukan sikap apakah mau menerima atau menolak putusan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































