Menuju konten utama

Kasus May Day Semarang, 5 Mahasiswa Dituntut 3 Bulan Penjara

Kelima terdakwa merupakan mahasiswa dari tiga kampus berbeda. Saat menjalani persidangan, mereka menjadi tahanan kota.

Kasus May Day Semarang, 5 Mahasiswa Dituntut 3 Bulan Penjara
Lima mahasiswa terdakwa aksi May Day duduk mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Lima mahasiswa dituntut tiga bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kericuhan aksi May Day 2025 di Kota Semarang. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Jaksa Supinto Priyono saat membaca surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Kelima terdakwa merupakan mahasiswa dari tiga kampus berbeda. Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, dan Kemal Maulana merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang. Afrizal Nor Hysam adalah mahasiswa Univeraitas Semarang. Satu lagi, Mohamad Jovan Rizaldi mahasiswa dari Universitas Diponegoro.

Saat tahap penyidikan, mereka sempat ditahan. Namun, ketika persidangan, dialihkan menjadi tahanan kota. Jaksa mempertimbangkan masa penahanan itu supaya dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan.

Dalam kasus ini, para terdakwa dianggap terlibat aktif melakukan kericuhan usai para buruh menggelar aksi pada 1 Mei 2025 di jalan Pahlawan Semarang depan kantor Gubernur Jawa Tengah.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 216 ayat 1 HUKP. Pasal itu mengatur tentang orang yang tidak menuruti perintah aparat, dalam hal ini melawan kepolisian yang mengamankan aksi demonstrasi.

Terdakwa, kata jaksa, melempari polisi dengan botol, batu, hingga potongan besi. Sebagian dari mereka merusak taman dan pagar pembatas taman sehingga menimbulkan kerugian.

Jaksa lantas menilai tindakan tersebut sebagai pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukuman. "Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat," ucapnya.

Meski begitu, ada pertimbangan yang meringankan. Kelima terdakwa telah menyesali perbuatannya serta sudah mengganti kerugian berupa kerusakan taman dan pagar besi pembatas taman.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2025) di jalan Pahlawan Semarang.

Awalnya aksi berlangsung kondusif meski massa dari kalangan buruh pecah kubu. Mereka sebatas berorasi dan membentangkan spanduk serta poster berisi tuntutan soal perburuhan.

Menjelang sore hari, aksi memanas. Sekelompok orang yang mayoritas mahasiswa bentrok dengan polisi. Tidak dapat dipastikan siapa yang mendahului, masing-masing pihak saling menyalahkan.

Kericuhan bahkan berlangsung sampai dini hari. Polisi sempat mengamankan puluhan massa aksi yang dituduh anarkis-meski banyak yang dilepas. Massa aksi juga sempat menyandera seorang intel polisi.

Kasus penyanderaan intel saat May Day itu juga diproses hukum. Dua mahasiswa Universitas Diponegoro bernama Rezki Setia Budi dan M Rafli Susanto kini juga jadi terdakwa. Keduanya disidang terpisah.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah