tirto.id -
Keenam tersangka berstatus mahasiswa tersebut masing-masing bernisisial MA, KM, AD (mahasiswa Universitas Negeri Semarang); AN (Universitas Semarang); MH (Universitas Diponegoro); dan AZ (Universitas Muhammadiyah Semarang).
Adapun tim pendamping hukum keenam tersangka terdiri dari YLBHI-LBH Semarang, LRC-KJHAM, LBH APIK, LBH Mawar Saron, dan LBH Bantu Sesama.
"Kami sedang mengonsolidasikan agar ada penangguhan penahanan terhadap tersangka," ucap perwakikan pendamping hukum tersangka, M Safali saat ditemui pada Sabtu (3/5/2025).
Safali menuturkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kampus tempat para mahasiswa tersebut berasal.
Fajar Muhammad Andhika, pendamping hukum lainnya, mengatakan bahwa sementara ini baru dua kampus yang bakal mengajukan penangguhan penahanan tersangka.
"Dari Universitas Semarang (USM) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Penangguhannya rencana baru akan dilakukan besok (5/5/2025)," jelasnya.
Sebagai informasi, aksi May Day di depan Kantor DPRD-Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025), berakhir ricuh. Massa aksi yang mayoritas mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian.
Belum diketahui pasti apa peyebab kericuhan. Kepolisian menuding kericuhan dipicu tindakan provokatif dari massa berpakaian serba hitam yang berafiliasi dengan kelompok anarko. Sementara tim hukum massa aksi menuding sebaliknya, bahwa aparat lah yang memancing kericuhan.
Dalam kejadian tersebut, polisi sempat menangkap 18 massa aksi yang diduga sebagai provokator kericuhan. Dari jumlah itu, ada enam mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka. Keenam tersangka dinilai secara bersama-sama melawan aparat dengan kekerasan dan merusak fasilitas umum.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































