Menuju konten utama

LBH Ajukan Penangguhan Penahanan Peserta Aksi May Day Semarang

Tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan kampus tempat para tersangka belajar.

LBH Ajukan Penangguhan Penahanan Peserta Aksi May Day Semarang
Perwakikan pendamping hukum tersangka demo ricuh May Day, M Safali saat ditemui pada Sabtu (3/5/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id -

Tim kuasa hukum tengah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap enam peserta aksi Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang yang ditetapkan tersangka karena diduga perusuh.

Keenam tersangka berstatus mahasiswa tersebut masing-masing bernisisial MA, KM, AD (mahasiswa Universitas Negeri Semarang); AN (Universitas Semarang); MH (Universitas Diponegoro); dan AZ (Universitas Muhammadiyah Semarang).

Adapun tim pendamping hukum keenam tersangka terdiri dari YLBHI-LBH Semarang, LRC-KJHAM, LBH APIK, LBH Mawar Saron, dan LBH Bantu Sesama.

"Kami sedang mengonsolidasikan agar ada penangguhan penahanan terhadap tersangka," ucap perwakikan pendamping hukum tersangka, M Safali saat ditemui pada Sabtu (3/5/2025).

Safali menuturkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kampus tempat para mahasiswa tersebut berasal.

Fajar Muhammad Andhika, pendamping hukum lainnya, mengatakan bahwa sementara ini baru dua kampus yang bakal mengajukan penangguhan penahanan tersangka.

"Dari Universitas Semarang (USM) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Penangguhannya rencana baru akan dilakukan besok (5/5/2025)," jelasnya.

Menurutnya, para tersangka layak mendapat penangguhan penahanan lantaran mereka pada dasarnya sedang menyampaikan aspirasi May Day yang dilindungi undang-undang.
Kuasa hukum juga menyayangkan tempat penahan para tersangka dipindahkan ke sel tahanan narkoba dengan tangan diborgol. "Menurut kami itu sangat kejam, seakan-akan mereka melakukan tindakan krimimal berat," tegas Safali sembari mengkritik sulitnya para tersangka mendapatkan akses bantuan hukum.

Sebagai informasi, aksi May Day di depan Kantor DPRD-Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025), berakhir ricuh. Massa aksi yang mayoritas mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian.

Belum diketahui pasti apa peyebab kericuhan. Kepolisian menuding kericuhan dipicu tindakan provokatif dari massa berpakaian serba hitam yang berafiliasi dengan kelompok anarko. Sementara tim hukum massa aksi menuding sebaliknya, bahwa aparat lah yang memancing kericuhan.

Dalam kejadian tersebut, polisi sempat menangkap 18 massa aksi yang diduga sebagai provokator kericuhan. Dari jumlah itu, ada enam mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka. Keenam tersangka dinilai secara bersama-sama melawan aparat dengan kekerasan dan merusak fasilitas umum.

"Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran Pasal 214 dan 170 KUHP," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (3/5/2025).

Baca juga artikel terkait MAY DAY atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Hendra Friana