tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melapor ke Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi penghalang-halangan pendirian dua gereja di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Tempat ibadah yang dimaksud adalah Gereja Beth-El Tebernakel (GBT) Kristus Alfa Omega Leyangan beralamat di Desa Leyangan, Kabupaten Semarang serta Gereja Sidang Jemaat Kristus (GSJK) Tlogosari di Jalan Tlogosari Raya, Kota Semarang.
Pelaporan dilakukan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang, Jumat (28/2/2025). Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang dan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) turut mendampingi.
“Laporan ini merupakan tindak lanjut dari advokasi yang kami lakukan sejak beberapa tahun lalu," ujar perwakilan LBH Semarang, Ridho Rinaldo.
Dia menjelaskan, GBT Leyangan di Kabupaten Semarang sudah eksis dan memiliki jemaat sejak 2020. Namun, hingga 2025 mereka masih kesulitan mendirikan gereja karena terhambat administrasi.
“Pendirian GBT Leyangan terkendala izin dari kepala desa. Sehingga kami melaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan Kepala Desa Leyangan," jelas Ridho.
Selama ini, jemaat GBT Leyangan yang mencapai 90-an orang terpaksa beribadah di sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi gereja sementara.
Nasib serupa dialami jemaat GSJK Tlogosari di Kota Semarang. Jemaat gereja ini mulai eksis sejak 2015, tetapi hingga kini masih kesulitan mengurus perizinan pendirian gereja.
Ridho mengatakan, dugaan malaadministrasi pendirian GSJK Tlogosari terletak pada regulasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadat di Kota Semarang.
“Perwal ini menurut kami mempersulit syarat pendirian rumah ibadah, di mana harus ada persetujuan dari tingkat RT,” kata dia. Menurutnya perlu ada kajian ulang terhadap Perwal tersebut.
Ridho berharap setelah pelaporan ini, hambatan pendirian rumah ibadah bisa segera menemukan titik terang. Apalagi selama ini pihak gereja sudah berupaya melengkapi persyaratan administrasi.
“Semoga masalah yang dialami GBT Leyangan dan GSJK Tlogosari bisa segera selesai,” kata dia berharap.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz