tirto.id - Polrestabes Semarang menetapkan 6 tersangka kasus demo ricuh peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kota Semarang, Jawa Tengah. Keenam tersangka dinilai secara bersama-sama melawan aparat dengan kekerasan dan merusak fasilitas umum.
"Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran Pasal 214 dan 170 KUHP," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/5/2025).
Semua tersangka berstatus mahasiswa. Masing-masing bernisisial MA, KM, AD (mahasiswa Universitas Negeri Semarang); AN (Universitas Semarang); MH (Universitas Diponegoro); dan AZ (Universitas Muhammadiyah Semarang).
Syahduddi mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi tersebut. Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh, termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam.
"Ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu, dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas," imbuhnya.
Polisi mengklaim para tersangka teridentifikasi bagian dari Kelompok Anarko, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya grup WhatsApp mereka yang bertuliskan Anarko. Pihak kepolisian akan mendalami dugaan tersebut.
Sisi lain, polisi juga masih menyelidiki aktor intelektual yang dianggap menginisiasi dan memprovokasi kerusuhan di aksi May Day 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Kepolisian menuding kericuhan dipicu provokatif dari massa berpakaian serba hitam yang berafiliasi dengan Kelompok Anarko. Sementara pendamping massa aksi dari LBH Semarang menuding sebaliknya, bahwa aparat lah yang memancing kericuhan.
Dengan dalih menjaga ketertiban, pihak kepolisian membubarkan paksa massa aksi May Day dan sempat menahan 18 orang. Dari 18 orang tersebut, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id































