tirto.id - Belasan akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan siap menjadi penjamin pembebasan enam tersangka demo ricuh Hari Buruh atau May Day 2025 di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ke-6 tersangka masing-masing bernisisial MA, KM, AD (mahasiswa Universitas Negeri Semarang); AN (mahasiswa Universitas Semarang); MH (mahasiswa Universitas Diponegoro); dan AZ (mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang).
Kesiapan para akademisi KIKA menjadi penjamin dibubuhkan dalam lampiran permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tim Advokasi May Day Semarang bersama orang tua tersangka kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi.
"Permohonan penangguhan penahanan sudah kami serahkan hari ini," jelas perwakilan Tim Advokasi May Day Semarang, Fajar Muhammad Andhika, saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Dia merinci yang menjadi penjamin pembebasan tersangka teridiri dari satu orang tua tersangka, 16 akademisi KIKA, dan 365 mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang.
"Semua berkomitmen untuk menjadi penjamin kepada mahasiswa yang masih ditahan. Upaya ini dilakukan untuk mengetuk pintu Kapolrestabes agar dapat mengeluarkan enam mahasiswa dari tahanan," imbuhnya.
Menurut Fajar, ada beberapa pertimbangan yang hendaknya digunakan oleh Polrestabes Semarang untuk tidak menahan enam tersangka ini. Pertama, para tersangka masih mempunyai kewajiban untuk belajar, terlebih mendekati ujian semester dan mengerjakan skripsi.
Pertimbangan kedua, berdasarkan penuturan dari orang tua salah satu tersangka dari Universitas Semarang, menyatakan bahwa anaknya merupakan anak baik, ia sering aktif di lingkungan sosial, dan sering membantu orang tuanya.
"Orang tua merasa aneh apabila anaknya dianggap sebagai bagian dari anarko," tuturnya.
Pertimbangan ketiga, para tersangka yang ditahan merupakan anak buruh pabrik dan petani yang sedang memperjuangkan demokrasi dan HAM pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Pertimbangan lainnya karena pasal yang disangkakan yakni Pasal 211, 212 atau 214 subsider 170 dan 214 Subsider 170 yang dinilai layak mendapat penangguhan penahanan.
Sebelumnya diberitakan, aksi May Day di Jalan Pahlawan depan Kantor DPRD-Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025), berakhir ricuh. Massa aksi yang mayoritas mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian.
Belum diketahui pasti apa peyebab kericuhan. Kepolisian menuding kericuhan dipicu tindakan provokatif dari massa berpakaian serba hitam yang berafiliasi dengan kelompok anarko. Sementara tim hukum massa aksi menuding sebaliknya, bahwa aparat lah yang memancing kericuhan.
Dalam kejadian tersebut, polisi sempat menangkap 18 massa aksi yang diduga sebagai provokator kericuhan. Dari jumlah itu, ada enam mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka. Keenam tersangka dinilai secara bersama-sama melawan aparat dengan kekerasan dan merusak fasilitas umum.
"Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran Pasal 214 dan 170 KUHP," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (3/5/2025).
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto