tirto.id - Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang diduga menyandera polisi saat aksi May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap tim gabungan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan penangkapan tersebut. Meski demikian, Artanto tidak menyebut asal kampus mereka.
"Ya betul. Jadi, Polrestabes Semarang di-back up Jatanras Polda Jateng, kemarin telah menangkap dua oknum mahasiswa yang beberapa hari lalu telah melakukan penyanderaan polisi saat aksi May Day," ujar Artanto, Rabu (14/5/2025).
Dua mahasiswa itu masing-masing berinisial MRS (20) dan RSB (20). Mereka ditangkap saat berada di indekosnya. Polisi bahkan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukuman yang bersangkutan [dikenakan] Pasal 333 KUHP dan 170 KUHP," beber Artanto.
Dua tersangka itu dipastikan merupakan mahasiswa dari kampus Undip berdasarkan penjelasan kuasa hukum tersangka, Kairul Anwar.
Kairul bercerita bahwa saat mendapati kabar penangkapan tersebut, Undip langsung menunjuk dirinya dan tim untuk melakukan pendampingan hukum terhadap dua mahasiswa tersebut.
"Tadi malam Selasa (13/5/2025) langsung kami dampingi. Pemeriksaan dimulai habis Magrib sampai jam 04.00 WIB pagi," kata Kairul saat ditemui di Semarang, Rabu (14/5/2025).
Menurut Kairul, pemeriksaan berlangsung lancar dan dua mahasiswa itu saat ini dalam keadaan sehat. Polisi, kata dia, memperlakukan mereka dengan sangat baik. Meski begitu, Kairul belum berkenan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan kliennya.
"Pemeriksaan itu ya mengenai kejadian tanggal 1 Mei. Fokusnya kepada penyekapan salah satu anggota polisi," tuturnya.
Kairul juga mengakui bahwa dua mahasiswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, sudah, sangkaannya melanggar Pasal 333 jucnto-nya 170 KUHP," kata Kairul.
Usai pemeriksaan itu, dua mahasiswa langsung ditahan di Polrestabes Semarang.
"Tadi malam terbit surat perintah penahan," imbuh Kairul.
Sebagai informasi, aksi demonstrasi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2025) di Jalan Pahlawan Semarang depan Kantor Gubernur-DPRD Jawa Tengah, berujung ricuh.
Setelah kericuhan itu, pada malam hari, terjadi aksi saling sandera antara massa dan kepolisian. Sekelompok massa yang didominasi mahasiswa menyandera seorang polisi sebagai bentuk balas dendam atas banyaknya rekan mahasiswa yang ditangkap.
Dalam kejadian tersebut, kepolisian menangkap 18 massa aksi yang diduga sebagai provokator kericuhan. Enam orang di antaranya kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Enam mahasiswa tersebut dinilai secara bersama-sama melawan aparat dengan kekerasan dan merusak fasilitas umum sebagaimana Pasal 214 dan 170 KUHP.
Sehingga, per hari ini, total ada delapan mahasiswa yang menjadi tersangka buntut demo ricuh May Day di Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































