Menuju konten utama

Mahasiswa Tersangka Kasus May Day Semarang Dikeluarkan dari Sel

Perkara pidana 5 mahasiswa itu masih berlanjut, mereka tak lagi ditahan di jeruji tapi berstatus tahanan kota.

Mahasiswa Tersangka Kasus May Day Semarang Dikeluarkan dari Sel
Petugas Kejari Kota Semarang membantu melepas kaus tahanan lima mahasiswa tersangka kasus demi ricuh May Day Semarang, Kamis (19/6/2025). Para tersangka dialihkan tahanannya dari sebelumnya tahanan rutan menjadi tahanan kota. tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Lima mahasiswa tersangka kasus demo ricuh Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Semarang.

Meski perkara pidananya masih berlanjut, para tersangka tak lagi ditahan di jeruji. Mulai hari ini, Kamis (19/6/2025), kelimanya berstatus sebagai tahanan kota.

Lima mahasiswa tersebut masing-masing berinisial MAS, KM, dan ADA merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang; ANH mahasiswa Universitas Semarang; serta MJR mahasiswa Universitas Diponegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan perubahan status tahanan rutan menjadi tahanan kota pada lima tersangka mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Menurutnya, para tersangka berstatus mahasiswa sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagai pelajar. Apalagi mereka tengah berproses menggarap tugas akhir perkuliahan.

"Yang bersangkutan dalam proses pendidikan, dalam hal ini akan ujian," ucap Candra usai menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polrestabes Semarang di kantornya, Kamis.

Sisi lain, kata Candra, para tersangka memberi jaminan tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Penahanan kota ini turut dijamin pihak keluarga dan kampus.

"Pertimbangan tahanan kota karena ada jaminan dari pihak kampus juga," bebernya.

Sebagai bagian dari syarat penahanan kota, kelima tersangka wajib melapor dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis. Namun, kewajiban melapor tersebut bisa disesuaikan dengan jadwal kuliah masing-masing.

"Jika bentrok dengan kuliah, maka jadwal wajib lapor bisa dialihkan ke hari atau jam lain," imbuh Candra.

Perwakilan pendamping hukum para tersangka, Abdillah, mengapresiasi sikap kejaksaan yang telah mengalihkan status tahanan rutan menjadi tahanan kota. Sehingga, para tersangka bisa pulang ke rumah masing-masing.

Menurutnya, dengan menjadi tahanan kota, mahasiswa sangat terbantu karena bisa mengikuti proses hukum sembari melanjutkan proses pendidikannya.

"Ini rekan-rekan [tersangka] ada yang mau ujian, ada yang semester akhir, kalau mereka tidak bisa ikut ujian," ujar Abdillah usai mendampingi tersangka saat ditemui di kejaksaan, Kamis.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 214 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 216 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara paling singkat empat bulan dua minggu dan paling lama tujuh tahun.

Perlu diketahui, aksi unjuk rasa pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2025) di Jalan Pahlawan Semarang depan Kantor Gubernur-DPRD Jawa Tengah, berujung ricuh.

Dalam kejadian tersebut, polisi sempat menangkap 18 massa aksi yang diduga sebagai provokator, enam mahasiswa di antaranya ditetapkan tersangka, tetapi satu tersangka tidak dilanjutkan penyidikannya.

Sisi lain, polisi menetapkan dua tersangka penyandera polisi usai aksi May Day.

Baca juga artikel terkait MAHASIWA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah