tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat mendakwa seorang mahasiswa atas nama Wawan Hermawan telah melakukan manipulasi konten di media sosial, sehingga menyebabkan kerusuhan pada aksi demo akhir Agustus 2025.
"Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dengan dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah autentik," kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
JPU menjelaskan Wawan melakukan aksi manipulasi konten dan menyebarkannya di akun Instagram @bekasi_menggugat. JPU menyebut akun yang memiliki jumlah pengikut 826 tersebut kerap menyebarkan ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
"Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, terdakwa melalui akun media sosial instagram dengan username @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story, yang pada pokoknya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa," ucap JPU.
Puncaknya, pada 27 Agustus 2025, Wawan melakukan repost konten yang dibuat oleh akun Instagram @kepolu1379 dengan judul: "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia".
JPU menyebut narasi asli dari konten tersebut berjudul: "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh !” yang dibuat oleh media Redaksikota.com hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025.
"Bahwa atas repost yang dilakukan terdakwa terhadap konten tersebut, telah menimbulkan viral cascade yang ditunjukkan dengan adanya tanggapan sebanyak 1.480 like, 64 comment, 53 repost dan 133 shares," ungkap JPU.
Oleh karena itu, JPU mendakwa Wawan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, JPU juga mendakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 160 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































