tirto.id - Empat anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang ditahan usai mengikuti aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Kediri pada Agustus lalu, mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) di Lapas setempat, Selasa (30/9/2025). Mereka mengikuti ujian ini secara cermat dengan bekal surat cinta dari sang guru.
DRA, FPP, DAS dan CFF yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Kediri itu terpaksa mengikuti ujian di lapas. Mereka turut membawa plakat besi bertuliskan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kediri.
Penasehat hukum para ABH, Mohamad Rofian, mengatakan bahwa pihaknya berupaya agar para terdakwa ABH tetap mendapatkan hak yang sama seperti saat mereka berada di sekolah.
Menurut Rofian, masa depan mereka pun masih panjang, sehingga haknya tidak boleh terabaikan.
"Jadi meskipun ini [UTS] berada di tempat yang berbeda, berada di lapas, hak anak jangan sampai terabaikan. Oleh karena itu kami bersama tim ini memperjuangkan agar anak-anak ini bisa mengikuti pendidikan maupun dapat mengikuti ujian," terang Rofian.
Diketahui, UTS di sekolah sejatinya telah berlangsung sejak Senin (29/9/2025). Namun karena para ABH masih berhadapan dengan sidang, maka baru dilaksanakan hari ini.
Ujian di tempat berbeda menjadi tantangan tersendiri bagi para ABH karena jelas selama di Lapas, keempatnya belum sempat belajar. Salah satunya DRA, mengaku cukup kesulitan menjawab soal pertanyaan karena belum sempat belajar.
"Susah karena nggak belajar selama di sini,” beber Rofian.
Namun, kata Rofian, surat cinta dari sang guru cukup memotivasi mereka. Surat yang dibacakan oleh kuasa hukum itu disertai cerita keadaan di sekolah dan teman-temannya selama para anak ditahan.
"Tadi juga ada pesanan dari ibu gurunya, pesanan dari wali kelasnya dan teman-temannya, bahwasannya teman-teman dan wali kelas, semua bapak ibu gurunya itu menunggu di sekolah," ujar Rofian lagi.
Pihaknya pun mangapresiasi semua pihak yang mendukung ABH untuk mendapatkan haknya dalam mengikuti UTS.
Saat ini, proses persidangan keempatnya masih berjalan. Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin, para terdakwa dituntut Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, hukumannya dua bulan penjara.
Lebih lanjut, Rofian mengaku keberatan atas pasal yang diterapkan. Menurutnya pasal tersebut kurang tepat karena nilai barang yang diambil tidak memenuhi unsur kerugian besar.
"Karena ini merupakan tindak pindana ringan kalau kami menganggap. Karena apa? Karena nilai dari barang tersebut itu tidak memenuhi parameter nilainya Rp2,5 juta, ya ini di bawah Rp1 juta," tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, pihaknya juga mendatangkan saksi a de charge atau saksi meringankan.
"Dan dari tuntutan itu sebelumnya memang sudah ada beberapa rangkaian saksi ya, mulai dari saksi yang dari JPU, itu saksinya kita sangkal. Dan kita juga mendatangkan saksi a de charge di mana itu menjelaskan barang yang dibawa itu nilainya tidak besar, nilainya hanya dibawah Rp1 juta," imbuhnya.
Alasan keberatan lain adalah karena sejatinya terdakwa tidaklah mengambil melainkan hanya ikut-ikutan memungut barang yang berserakan.
"Jadi barang yang diambil itu adalah bukan barang dari hasil pengerusakan, bukan. Tapi barang yang sudah berserakan tapi diambil, itu yang pertama. Terus yang kedua, dia mengambil barang itu bukan untuk dijual ataupun untuk didistribusikan pada orang lain. Istilahnya zaman sekarang itu anak-anak Fomo hanya untuk gagah-gagahan saja," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi pihak JPU yang melihat perkara ini secara objektif dan hanya menuntut kasus pidana anak di bawah umur tersebut hanya dalam kurun waktu dua bulan.
"Kalau tuntutannya sih oke, kita mengapresiasi. Cuma kalau penerapan pasalnya yang kurang pas kalau menurut kami," lontarnya.
Pihaknya pun sepakat bahwa yang namanya tindakan hukum memang harus diberi sanksi tegas, tetapi juga harus objektif.
======
Info Kediri adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Info Kediri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































