tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan pihaknya telah menangkap salah satu staf BEM UNY yakni Perdana Arie Veriasa di kediamannya Kalasan Sleman pada hari Rabu, (24/9/2025).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, bilang Perdana ditangkap dengan dalih melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Mako Polda DIY dalam gelombang aksi ujuk rasa berakhir ricuh pada Agustus lalu.
“Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka,” kata Ihsan dalam keterangan resminya, pada Selasa (30/9/2025).
Ihsan bilang, Perdana disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP (pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (perusakan), dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.
“Perdana telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," lanjut Ihsan.
Sebelumnya, ayah Perdana, Thomas Oni Veriasa, menyoroti prosedur penangkapan yang dilakukan polisi. Ia menyebut tak ada surat yang diperlihatkan saat penangkapan berlangsung.
“Mereka juga tidak menunjukkan surat-surat, apakah itu surat pemanggilan untuk saksi atau surat untuk penangkapan. Tahu-tahu sudah ditangkap aja kemudian dibawa ke Polda,” kata Thomas.
Ia menambahkan, beberapa barang milik anaknya ikut dibawa polisi. Antara lain kartu identitas, ponsel, laptop, buku, dan satu unit sepeda motor.
Saat ini, keluarga Perdana telah menunjuk kuasa hukum dari tim Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) guna mendampingi proses hukum ke depan.
Sementara itu, Aliansi Jogja Memanggil menilai penangkapan terhadap Perdana Arie adalah dua dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi terhadap masyarakat sipil yang terlibat dalam aksi unjuk rasa bulan lalu.
“Apa yang dilakukan oleh polisi saat ini adalah bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil. Alih-alih menindak anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi, polisi justru berburu aktivis, mahasiswa, dan anak-anak yang berunjuk rasa,” ujar Humas Jogja Memanggil, Bung Koes dalam rilisnya.
Aliansi Jogja Memanggil menyoroti banyaknya aksi dan kerusuhan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada akhir Agustus hingga awal September 2025 dipicu oleh buruknya tata kelola pemerintahan akhir-akhir ini.
Menurut Aliansi, hal itu disebabkan pemerintah dalam membuat kebijakan yang merugikan rakyat, anggota dewan bersenang-senang di atas penderitaan rakyat, politisi dan partai politik mengacuhkan suara rakyat, hingga polisi melakukan berbagai tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Selain Perdana Arie, polisi juga telah menangkap salah satu aktivis Jogja yang kerap disapa Paul.
Paul ditangkap oleh tim penyidik Polda Jatim di Yogyakarta pada Sabtu, (27/9/2025) pukul 14.30 WIB
Paul sempat dibawa ke Polda DIY sebelum bertolak ke Polda Jatim pada pukul 17.00 WIB tanpa didampingi pengacara maupun pihak keluarga.
Terpisah, Ketua LBH Surabaya, Habibus Shalihin, membeberkan bahwa Paul ditangkap berdasarkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP junto Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 55 KUHP, sebagaimana tertuang dalam laporan Polresta Kediri tertanggal 1 September 2025.
“Pokok materinya itu ditanya hubungan dengan kaitannya Sam Umar dan Bima sebetulnya, aktivitas-aktivitasnya dia yang Kediri. Dia itu dituduh sebagai koordinator komite politik di Jawa Timur. Dan uniknya selain dia ngomongin isi grup Whatsapp, itu bukti-buktinya milik Sam Umar semua karena ternyata laporan polisinya sama,” pungkas Habibus.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































