Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Paul Aktivis Jogja, Terkait Kasus Apa?

Paul dituduh sebagai koordinator komite politik di Jawa Timur, pertanyaan materi berkaitan dengan penghasutan hanya sebatas WhatsApp grup.

Kronologi Penangkapan Paul Aktivis Jogja, Terkait Kasus Apa?
Suasana sekretariat yang diikuti oleh Muhammad Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul, di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul, ditangkap secara paksa oleh tim penyidik Polda Jawa Timur pada Sabtu (27/9/2025) pukul 14.30 WIB di Yogyakarta.

Penangkapan ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri pada akhir Agustus lalu.

Setelah ditangkap, Paul sempat dibawa ke Polda DIY sebelum bertolak ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 17.00 WIB tanpa didampingi pengacara maupun pihak keluarga.

“Benar adanya penangkapan tersebut dan proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim. Jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena penangkapannya di wilayah Yogyakarta,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Minggu (28/9/2025).

Ketua LBH Surabaya, Habibus Shalihin, membeberkan bahwa Paul ditangkap berdasarkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP junto Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 55 KUHP, sebagaimana tertuang dalam laporan Polresta Kediri tertanggal 1 September 2025.

“Pokok materinya itu ditanya hubungan dengan kaitannya Sam Umar dan Bima sebetulnya, aktivitas-aktivitasnya dia yang Kediri. Dia itu dituduh sebagai koordinator komite politik di Jawa Timur. Dan uniknya selain dia ngomongin isi grup WhatsApp, itu bukti-buktinya milik Sam Umar semua karena ternyata laporan polisinya sama,” ujar Habibus saat dihubungi kontributor Tirto, pada Selasa (30/9/2025).

Habibus bilang, pertanyaan materi berkaitan dengan penghasutan hanya sebatas WhatsApp grup.

Diketahui, Paul tiba di Polda Jatim pada Sabtu malam pukul 22.10 WIB. Paul tidak langsung diperiksa melainkan menunggu pendamping hukum yang ia tunjuk yakni Tim Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

LBH Surabaya bersama dengan keluarga Paul kemudian tiba di Polda Jatim dan bertemu dengan Paul sekitar pukul 23.05 WIB. Tim hukum mendapat informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan baru dimulai pukul 00.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB keesokan harinya. Pemeriksaan dilakukan oleh Kanit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

“Pemeriksaan dilakukan secara maraton tanpa mempertimbangkan waktu dan kondisi kesehatan Paul,” kata Habibus.

LBH Surabaya menilai penangkapan ini sebagai tindakan sewenang-wenang.

Habibus menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan mendahulukan pemeriksaan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Pada dasarnya, aparat kepolisian harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya untuk menetapkan status tersangka,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan proses penangkapan yang tidak didahului pemanggilan resmi dua kali sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Atas penangkapan ini, LBH Surabaya mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Paul, serta meminta Komnas HAM melakukan investigasi atas dugaan kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi.

Selain itu, mereka juga mendesak Ombudsman RI menyelidiki dugaan maladministrasi oleh Polda Jatim, serta meminta Kompolnas melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah