tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan mengapa kasus yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan tetap bergulir hingga ke pengadilan.
Padahal, pemerintah, melalui Komite Percepatan Reformasi Kepolisian, tengah mendorong penyelesaian kasus demonstrasi di luar jalur hukum.
Diketahui, Delpedro beserta kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025.
Yusril secara terbuka mengakui bahwa dirinya sempat melakukan intervensi persuasif dengan membahas langsung kasus Delpedro bersama jajaran Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
“Seperti kita ketahui kasus yang berikut dari Delpedro dan kawan-kawan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Saya pun sebenarnya membahas masalah itu dengan Kepolisian Daerah Metropolitan DKI Jakarta (Polda) DKI beberapa waktu yang lalu. Dan (saya) mengatakan kalau memang tidak cukup bukti, ya sudah (dihentikan),” ungkap Yusril di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Namun, dia mengungkap bahwa proses hukum terhadap Delpedro tak bisa dihentikan karena pihak kepolisian bersikukuh memiliki alat bukti yang cukup. Posisi penyidik semakin kuat setelah mekanisme uji sah penetapan tersangka dilakukan melalui jalur praperadilan.
“Mereka (polisi) mengatakan cukup bukti. Kemudian juga sudah dilakukan uji praperadilan, maka hakim mengatakan cukup bukti dan perkaranya diteruskan sampai sekarang,” kata Yusril.
Yusril menyebut kasus tersebut secara hukum harus dilimpahkan ke pengadilan untuk pembuktian pokok perkara. Pasalnya, katanya, putusan hakim praperadilan menyatakan prosedur kepolisian sudah benar dan bukti permulaan cukup.
Kendati kasus Delpedro tetap berjalan, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengubah sikap Komite Percepatan Reformasi Kepolisian. Ia menekankan bahwa komite telah sepakat untuk tidak melakukan penangkapan atau penahanan baru terkait sisa kasus demonstrasi Agustus lalu.
“Kami menghimbau supaya tidak perlu dilakukan penahanan dan penangkapan yang baru,” tegas Yusril.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































