tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025), diliputi suasana dramatis. Ibu Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Magda Anista, menangis histeris di ruang sidang usai hakim tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh putranya melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pantauan Tirto, Magda terlihat menangis lemas setelah putusan tersebut dibacakan. Dipeluk oleh suaminya, Deni Rismansyah, Magda berteriak memprotes putusan hakim yang dinilainya tidak adil. Magda mengaku tak rela atas putusan hakim kepada anaknya tersebut. Dia bersikukuh menyerukan bahwa Delpedro tak bersalah.
“Anakku enggak bersalah! anakku bukan pembunuh, bukan koruptor!” ujar Magda di ruang sidang sambil menangis histeris.
"Kenapa kalian zalim? Kutuntut kalian di akhirat, Ya Allah. Kalian yang menzalimi anakku akan aku tuntut di akhirat, Ya Allah," lanjutnya.
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, Hakim Sulistyanto menyebut bahwa penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan hukum. Hakim juga menilai polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam proses penetapan tersangka.
Selain Delpedro, Hakim Sulistyanto juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; serta admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.
Penyidikan dalam kasus dugaan penghasutan Demonstrasi 25-30 Agustus 2025 itu tetap dilanjutkan setelah permohonan praperadilan Delpedro ditolak. Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A Ayat (3) jo. Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Putusan Praperadilan Bukan Berarti Para Aktivis Bersalah
Peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menegaskan bahwa putusan hakim praperadilan belum bisa dijadikan dasar untuk menyatakan para aktivis bersalah. Saleh menjelaskan bahwa praperadilan tidak memeriksa substansi perkara, melainkan hanya aspek prosedural seperti penetapan tersangka, penggunaan alat bukti, serta sah tidaknya penangkapan dan penahanan.
Menurut Saleh, poin penting yang ingin disorot oleh masyarakat sipil adalah sejauh mana mekanisme praperadilan mampu berfungsi sebagai alat kontrol dan penyeimbang terhadap kewenangan kepolisian. Dia menilai, kepolisian selama ini merupakan institusi yang sangat kuat dan cenderung tanpa kontrol karena memiliki kewenangan besar untuk menangkap, menahan, mengambil barang bukti, dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Harapan teman-teman itu adalah ada forum penyimbang dan hakim mestinya punya kemampuan untuk mengkoreksi berbagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujar Saleh kepada Tirto, Rabu (29/10/2025).
Saleh yang juga merupakan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan turut mengawal kasus ini mencontohkan tindakan penyitaan yang dinilai berlebihan, seperti pengambilan buku, poster, dan dokumentasi kegiatan di kantor Lokataru yang tidak relevan dengan perkara. Menurutnya, hal ini perlu menjadi koreksi agar kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang.
“Ini hal-hal yang berlebihan yang dilakukan oleh kepolisian dan tidak terkait secara langsung terhadap pokok perkara yang sedang ditangani. Oleh karena itu, sebenarnya ini perlu menjadi koreksi ke depan agar sebisa mungkin kepolisian itu ada penyimbangnya. Sehingga, mereka tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang,” ujarnya.

Menurutnya, putusan praperadilan Delpedro menunjukkan bahwa posisi kepolisian semakin kuat tanpa adanya mekanisme pengawasan yang memadai. Hakim, menurutnya, terlihat terlalu normatif dalam menilai perkara, seolah menutup ruang bagi publik untuk mengoreksi tindakan-tindakan kepolisian.
“Kita paham bahwa ini nanti akan lanjut ke sidang pokok permohonan. Tetapi, yang ingin kita dorong itu adalah koreksi. Pertanyaannya adalah, ada tidak upaya koreksi yang dilakukan oleh hakim praperadilan terhadap tindakan kepolisian? Minimal dia memberi putusan yang mengoreksi proses penyelidikan, yang mengoreksi proses pengambilan alat bukti, barang bukti, yang mengoreksi soal penangkapan, penahanan,” ujarnya.
Putusan Praperadilan Dinilai Abaikan Rasa Keadilan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai hakim tunggal praperadilan di PN Jakarta Selatan kurang adil dalam memutus gugatan yang diajukan para aktivis, termasuk Delpedro Marhaen.
"Hakim juga kurang memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Putusan ini dapat menormalisasikan pembungkaman kebebasan berekspresi. Hakim itu pengawas terakhir atas dugaan adanya proses hukum yang menyalahi asas peradilan yang adil," jelas Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (27/10/2025).
Menurut Usman, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengungkap banyak pelanggaran prosedur mulai dari penetapan Delpedro cs sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka hingga penyitaan tanpa izin pengadilan.
“Di antaranya, penetapan tersangka oleh polisi tidak sah karena keempat aktivis itu tidak pernah diperiksa sebagai ‘calon tersangka,’ sebagaimana merupakan syarat penetapan tersangka dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014,” jelas Usman yang juga merupakan bagian dari TAUD.
Lalu, tidak sahnya polisi melakukan penyitaan barang-barang milik para aktivis karena dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. TAUD juga mendapati tidak sahnya penangkapan para aktivis tersebut karena mereka sebelumnya belum pernah dipanggil atau diperiksa polisi.
Kata dia, sejumlah fakta tersebut dinilai cukup menjadi dasar hakim untuk mengoreksi tindakan kepolisian. Akan tetapi, hakim dinilai memperkuat pengabaian prinsip due process of law. Pengabaian itu dinilai memperlihatkan represi negara atas aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat.
"Padahal, itulah hak asasi yang dijamin UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik [ICCPR]. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, Indonesia akan semakin menjauh dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi HAM," sebutnya.

Keresahan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, yang menilai lima putusan praperadilan terkait kasus ini menunjukkan adanya standar ganda dalam penafsiran Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang syarat penetapan tersangka.
Menurut Alif, yang juga menjadi kuasa hukum para aktivis, dalam sejumlah perkara praperadilan lain dengan kondisi serupa, hakim justru mengabulkan permohonan pemohon. Perbedaan tersebut, kata dia, menjadi catatan penting sekaligus pekerjaan rumah bagi Mahkamah Agung untuk memastikan adanya keseragaman dalam penerapan hukum.
“Karena jika hanya melihat ceklis administrasi penyidikan saja tanpa melihat kualitas dan relevansinya hanya akan meligitmasi pelanggaran prosedural oleh penyidik Polri/PPNS dalam hukum acara pidana,” ujar Alif saat dihubungi Tirto, Rabu (29/10/2025).
Alarm bagi Kebebasan Pendapat
Saleh menegaskan tidak ada upaya hukum terhadap putusan praperadilan karena sifatnya final and binding. Langkah selanjutnya adalah membawa perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Saat ini, TAUD menyiapkan dokumen pembuktian untuk persidangan yang akan diperiksa oleh tiga hakim.
“Kalau di praperadilan kemarin, hakim hanya menilai aspek penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Maka di pokok perkara nanti barulah substansi kasus diperiksa. Kami justru mendorong agar kepolisian segera melimpahkan berkas ke kejaksaan, supaya proses peradilan terhadap pokok perkara ini bisa segera berjalan,” jelasnya.
Dia menilai situasi ini merupakan alarm bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Tindakan represif kepolisian dinilai semakin sulit dikontrol dan berpotensi berulang pada aksi-aksi masyarakat sipil di masa depan.
“Ini sebenarnya upaya untuk melakukan deeskalasi gerakan, membuat konsolidasi gerakan itu menurun dan pengadilan pada putusan praperadilan kemarin pada akhirnya membenarkan tindakan itu. Tindakan menangkap orang, menahan, mengambil alat bukti itu dibenarkan. Ini yang menjadi soal dan tidak dikoreksi sama sekali,” ujar Saleh.
Kekhawatiran serupa disampaikan Alif dari LBH Jakarta. Dia menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi masa depan demokrasi. Menurutnya, pelanggaran terhadap prosedur hukum acara pidana kini dinormalisasi dalam kasus kriminalisasi aktivis.
Alif menyebut bahwa proses hukum dijalankan terbalik, yaitu penangkapan dilakukan lebih dulu, baru kemudian dipaksakan pembuktian kesalahannya.
“Bagaimana proses hukum dibalik dengan mengedepankan penangkapan untuk kemudian dipaksakan kesalahannya. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi jika tidak ada koreksi dari lembaga pengawasan dan Mahkamah Agung terhadap hakim dan penyidik Polri, maupun masyarakat luas,” ujarnya.
Alif juga mengingatkan bahwa situasi ini akan semakin mengkhawatirkan apabila tidak ada pembenahan dalam draf revisi KUHAP yang tengah dibahas. Dia menegaskan, jika peraturan tersebut disahkan tanpa perbaikan, dampaknya akan meluas dan berpotensi menjerat siapa pun sebagai korban penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
“Lebih jauh, jika ini tidak ada pembenahan dalam draf Revisi KUHAP yang akan disahkan. Karena akan berlaku secara luas bagi masyarakat, korbannya akan siapa saja dan meluas,” pungkasnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































