tirto.id - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, dan admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.
Syahdan mengajukan gugatan praperadilan bersama dengan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan aktivis, Khariq Anwar, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan Husein nomor 130/ Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa penyitaan terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan, termasuk penangkapannya juga dilakukan sesuai prosedur.
Hakim menyebut, penetapan tersangka juga telah berdasar pada dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Sebagai informasi, Hakim PN Jaksel juga telah menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar.
Dalam pertimbangan, Hakim menyebut penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum. Hakim juga menilai, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.
Penyidikan dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 itu tetap dilanjutkan setelah permohonan praperadilan ditolak. Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























