tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan selama menjalankan persidangan.
Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, mengatakan Khariq Anhar tidak ditahan karena dalam dakwaan terpisah yang berkenaan dengan Undang-Undang ITE telah diputus bebas.
Harika juga menyebut majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Khariq Anhar yang sempat mengalami penurunan akibat trauma yang dialaminya.
"Majelis mempertimbangkan, Penuntut Umum mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya, dan juga keadaan keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya dan juga tentang adanya trauma. Demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu untuk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar," kata Harika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2025).
"Terima kasih yang mulia," jawab Khariq Anhar.
Harika kemudian mengingatkan kepada Khariq bahwa statusnya yang tidak diwajibkan untuk tinggal di ruang tahanan dapat dicabut oleh majelis hakim apabila ada tindakannya yang mengganggu jalannya persidangan.
"Jika nanti terjadi keadaan yang membuat kami tidak yakin, maka kami punya hak untuk menahan," tegasnya.
Harika mengimbau Khariq Anhar untuk hadir ke ruang persidangan tepat waktu dan mengikuti proses peradilan yang tersisa dengan baik.
"Jadi diharapkan ya Khariq, kamu, kan, berada di luar, untuk datang di persidangan tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini dengan baik sampai selesai," ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan kepada terdakwa lain yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, apabila ingin mengajukan penangguhan penahanan agar mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Bagi yang kemarin juga mengajukan, dilengkap yang harus dilengkapi syaratnya, apa keterangan yang bisa meyakinkan majelis," jelasnya.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq Anhar telah tergabung dalam sejumlah WhatsApp Group yang bernama Lokataru Foundation. JPU menyebut Delpedro dkk membahas perencanaan aksi pembakaran dokumen daftar inventaris masalah RKUHAP di dalam kompleks DPR.
Selain dalam satu grup, JPU juga menyebut keempat terdakwa melakukan aksi swadaya dalam mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan pada penghujung Agustus 2025.
Di antara akun Instagram antara lain @lokataru_foundation dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah, @blokpolitikpelajar dikelola Muzaffar Salim, @gejayanmemanggil dikelola oleh Syahdan Husein, @aliansimahasiswapenggugat dikelola oleh Khariq Anhar.
Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































