tirto.id - Sidang kasus pembakaran tenda polisi dengan terdakwa Perdana Ari Putra Veriasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Perdana Arie menghadirkan empat ahli dan satu saksi fakta.
Pantauan kontributor tirto di lokasi, puluhan aktivis dan mahasiswa memenuhi ruang sidang sebagai bentuk solidaritas kepada mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.
Sidang dimulai pada pukul 14.00 WIB, terlambat dari jadwal yang seharusnya pukul 10.00 WIB.
Ahli Psikologi, Dewi Handayani, saat diminta pendapat oleh penasihat hukum mengenai psikologi seseorang dalam kerumunan atau massa aksi, mengatakan perilaku individu akan dipengaruhi oleh kondisi identitas sosial. Identitas keseluruhan massa, kata Dewi, dapat memengaruhi perilaku individu di dalamnya.
“Efeknya sekelompok besar orang (massa) akan memengaruhi cara berperilaku individu tersebut terutama hilangnya rasa tanggung jawab pribadi, sehingga memicu perilaku menyimpang,” kata Dewi di muka persidangan.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan psikologi massa yang dinilai memiliki pengaruh lebih besar terhadap individu. “Jadi, di beberapa teori pendekatan psikologi justru lingkungan lebih besar faktornya daripada pribadi bawaan atau internal,” lanjutnya.
Aksi Aktivis Perdana Ari Bentuk Ekspresi
Ahli Hak Asasi Manusia, Herlambang Perdana Wiratraman, menilai apa yang dilakukan Perdana Arie dan massa aksi di depan Polda DIY merupakan respons atas peristiwa yang terjadi di berbagai daerah kala itu.“Protes pertama kali di Kabupaten Pati dan pada saat itu terjadi gerakan protes di Jakarta dan beberapa kota,” ungkapnya.
Peristiwa terlindasnya Affan Kurniawan dinilai menjadi penyebab kemarahan publik yang meluas. Kondisi tersebut, menurut Herlambang, diperparah oleh praktik impunitas.
“Impunitas menjadi salah satu faktor, di mana mereka yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kekerasan, tetapi tidak pernah dimintakan pertanggungjawabannya secara layak,” lanjutnya.

Bagi Herlambang, apa yang dilakukan Perdana Arie dan massa aksi kala itu merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat dan berekspresi dalam perspektif HAM.
“Dalam kacamata HAM, Indonesia punya pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 sejak berdiri kebebasan untuk menyampaikan kebebasan dan pendapat,” pungkasnya.
Ia pun meminta majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil bagi Perdana Arie.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arie Wibowo, menyatakan dalam hukum pidana terdapat asas non-self-incrimination. Asas tersebut menegaskan terdakwa tidak harus mengakui perbuatannya serta tidak dibebani kewajiban pembuktian.
“Beban pembuktian itu hanya ada pada jaksa penuntut umum, pembuktian bagi pihak terdakwa hanya dalam rangka pembelaan,” ujarnya.
Arie menambahkan pertanggungjawaban pidana bersifat individual, yakni sebatas pada perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Jika perbuatan tersebut tidak dikonstruksikan sebagai delik penyertaan, maka tindak pidana dilakukan oleh pelaku tunggal dan hanya pelaku itu yang dimintai pertanggungjawaban. Sebab, apabila dikonstruksikan sebagai delik turut serta, terdapat syarat kesengajaan ganda.
“Kesengajaan bersama-sama untuk melakukan suatu tindak pidana, disitulah harus ada niat yang sama antara satu pelaku dengan pelaku lainnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































