Menuju konten utama

LBH Nilai Penangkapan Aktivis Kamisan Bali Cacat Prosedural

Penangkapan aktivis Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria (TPW) dinilai menunjukkan kecenderungan membungkam ekspresi kritis warga negara.

LBH Nilai Penangkapan Aktivis Kamisan Bali Cacat Prosedural
Ilustrasi Penjara Anak. foto/isttockphoto

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi dan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional menilai penangkapan aktivis Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria (TPW), sebagai bagian dari praktik perburuan aktivis yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan oleh aparat kepolisian usai aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Daniel Winarta dari LBH Jakarta mengatakan penegakan hukum dalam kasus TPW menunjukkan kecenderungan membungkam ekspresi kritis warga negara.

“Penangkapan yang dilakukan kepada TPW jelas merupakan pembungkaman terhadap aktivitas kritis, sekaligus sarana menebarkan teror kepada warga negara,” kata Daniel dalam keterangannya kepada Tirto, Senin (22/12/2025).

TPW ditangkap pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di Denpasar, Bali. Berdasarkan temuan Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, penangkapan dilakukan oleh sekitar 50 orang berpakaian preman yang mengaku sebagai aparat Polda Bali dan Bareskrim Polri. Aparat datang ke lokasi tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan kepada pihak yang ditangkap.

Dalam peristiwa tersebut, aparat melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang pribadi, termasuk buku, gawai, dompet, dan laptop. Kepada warga sekitar, aparat disebut memberikan keterangan bahwa lokasi tersebut terkait dugaan terorisme dan narkotika.

Namun, kepada kepala lingkungan setempat, aparat menyampaikan bahwa target utama penangkapan adalah TPW.

Koalisi juga mencatat adanya permintaan aparat kepada warga untuk menghapus rekaman CCTV yang merekam peristiwa penangkapan. Empat orang sempat diborgol dan dibawa ke Polda Bali secara terpisah.

Pada malam hari, tiga orang yang ditangkap bersama TPW dilepaskan, sementara TPW langsung dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan diterbangkan ke Jakarta.

LBH Jakarta menyebut TPW tiba di Bareskrim Polri pada Jumat malam dan ditangani oleh Subdit I Dittipidum. Tim LBH Jakarta mendatangi Bareskrim untuk melakukan pendampingan hukum, namun akses tersebut dihalang-halangi. Penyidik disebut menyampaikan bahwa keluarga TPW telah diberi tahu dan akan menunjuk pengacara sendiri.

Namun, setelah dilakukan konfirmasi, LBH Jakarta menyatakan keluarga TPW belum pernah memberikan persetujuan untuk menunjuk penasihat hukum. Koalisi menilai hal ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak atas bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam hukum acara pidana.

Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menegaskan TPW merupakan pegiat Aksi Kamisan Bali yang aktif dalam advokasi buruh, gerakan mahasiswa, serta berbagai forum literasi dan ekspresi masyarakat sipil.

Made Ariel Suardana dari koalisi mengatakan, penangkapan TPW menunjukkan pola kriminalisasi terhadap aktivis dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan memperoleh bantuan hukum.

“Penangkapan yang dilakukan kepada TPW jelas merupakan pembungkaman terhadap aktivitas kritis, sekaligus sarana menebarkan teror kepada warga negara.” kata Ariel.

Masyarakat sipil menilai tindakan aparat berpotensi melanggar ketentuan KUHAP, ICCPR, serta Kode Etik Profesi Polri. Atas dasar itu, LBH Jakarta dan Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi mendesak Kapolri memerintahkan Kabareskrim Polri membuka akses bantuan hukum dan membebaskan TPW.

Selain itu, meminta Kadiv Propam dan Karowassidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap penangkapan TPW, serta mendorong Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas RI melakukan pengawasan.

Diberitakan sebelumnya, empat orang aktivis telah ditangkap oleh polisi di Denpasar, Bali, Jumat (19/12/2025). Diketahui, dari empat orang tersebut, satu di antara mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 yang lalu.

Ariasandy menjelaskan, proses penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Satu orang saja yang dibawa ke Bareskrim Polri, kaitannya dengan demo anarkis Agustus yang lalu. Tiga orang sebagai saksi dan sudah dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, ketika dihubungi oleh Tirto, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto