tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis dua terdakwa kasus demonstrasi kerusuhan pada Agustus 2025 lalu, Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki, dengan pidana 7 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Azril oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Saptono Setiawan, membacakan vonis milik Azril dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Neo Soa Rezeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Saptono membacakan vonis milik Neo Soa.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dari kedua terdakwa. Hal memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, dan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa dinilai sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan," jelas hakim ketua Saptono.
Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera menahan Neo Soa dan Azril begitu putusan dibacakan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas hakim Saptono.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril telah melakukan perusakan milik aparatur sipil negara (ASN) di instansi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kejadian itu bermula saat Neo dan Azril mengikuti aksi unjuk rasa di depan Senayan Park, tepatnya di bawah flyover, pada Senin, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian, kedua terdakwa mendengar suara kerumunan massa aksi unjuk rasa DPR/MPR di depan Senayan Park atay di bawah flyover.
"Saksi Maulana Akhmad yang sedang mengendarai satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH milik saksi korban Timothy S.STP dari Kemendagri RI yang sedang melintas di Jalan Senayan Park, tepatnya di bawah flyover Gelora Tanah Abang," kata JPU.
Kedua terdakwa disebut tersinspirasi dengan aksi spontan dan sporadis para pengunjuk rasa lain yang melempari batu mobil ASN tersebut.
"Lalu, terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Azril serta beberapa orang yang tidak dikenal mendengar seruan, 'Tuh DPR, kayaknya DPR tuh!' sambil menunjuk satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH," ujarnya.
Akibatnya, seorang penumpang bernama Maulana Akbar di Mobil Hyundai Palisade mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu. Selain itu, saksi bernama Suparno juga mengalami luka di bagian lengan tangan kiri dan luka di bagian kepala.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Muhammad Azril, saksi korban Timothy S.STP mengalami kerugian sebesar Rp186.106.928," terang JPU.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























