tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa satu, Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua, Muzaffar Salim, terdakwa tiga, Syahdan Husein, dan terdakwa empat, Khariq Anhar, tidak dapat diterima dan ditolak," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/12/2025).
JPU menilai eksepsi yang diajukan oleh Delpedro dan kawan-kawan (dkk) tidak berdasar dan telah masuk ke dalam materi pokok yang seharusnya dibahas dalam pemeriksaan sidang.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang pengadilan," ujarnya.
Selain meminta hakim menolak eksepsi Delpedro dkk, JPU juga meminta majelis hakim untuk menerima dakwaan yang telah mereka susun. JPU mengklaim telah menyusun dakwaan sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Telah disusun sebagaimana mestinya, dan telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," terangnya.
Dengan penolakan tersebut, JPU meminta proses sidang pembuktian dapat segera dilaksanakan. JPU menilai untuk mengetahui kebenaran suatu perkara harus dilakukan dengan proses pemeriksaan bukti dan saksi yang dilaksanakan dalam sidang lanjutan.
"Karena untuk mengetahui benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa tentunya kita harus memeriksa saksi-saksi, ahli, terdakwa dan barang bukti di persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Delpedro dkk telah mengunggah informasi elektronik di media sosial Instagram yang bermuatan ajakan kepada pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi kerusuhan.
JPU juga menyebut Delpedro dkk telah melanggar Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























