tirto.id - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, mengungkapkan bahwa PN Jakpus telah menerima berkas perkara para tersangka kasus demonstrasi Agustus 2025.
"Menginformasik bila PN Jakpus telah menerima pelimpahan perkara kasus demonstrasi Agustus 2025," kata Sunoto dalam keterangan pers, Rabu (19/11/2025).
Sunoto menuturkan, para tersangka kasus demonstrasi tersebut disidang dalam waktu terpisah. Perkara nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst akan dilaksanakan persidangan pada Kamis, 20 November 2025. Adapun total 21 tersangka yang akan disidang dalam nomor perkara tersebut antara lain:
1.Eka Julian Syah Putra
2.M Taufik Efendi
3.Deden Hanafi
4.Fahriyansah
5.Afri Koes Aryanto
6.Muhammad Tegar Prasetya
7.Robi Bagus Triyatmojo
8.Fajar Adi Setiawan
9.Riezal Masyudha
10.Ruby Akmal Azizi
11.Hafif Russel Fadila
12.Andre Eka Prasetio
13.Wildan Ilham Agustian
14.Rizky Althoriq Tambunan Alias Kewer
15.Imanu Bahari Solehat Alias Ari
16.Muhammad Rasya Nur Falah
17.Naufal Fajar Pratama
18.Ananda Aziz Nur Rizqi
19.Muhammad Nagieb Abdilah Bin. Rohmatullah
20.Alfan Alfiza Hadzami Bin. Mochammad Syamsuri
21.Salman Alfaris
Dalam perkara terpisah dengan nomor 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst juga dilaksanakan sidang untuk dua tersangka, yakni Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyani. Keduanya akan disidang pada hari yang sama, yakni Kamis, 20 November 2025.
"Terdakwa di atas rencananya akan mulai diadili pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan," ujarnya.
Di sisi lain, dalam kasus demonstrasi Agustus 2025, PN Jakpus juga menerima terdakwa dengan delik UU ITE atas nama terdakwa Wawan Hermawan yang akan disidang pada Senin, 24 November 2025.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































