tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat mendakwa dua pegawai jasa ekspedisi telah merusak fasilitas umum dan melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian di saat peristiwa demo akhir Agustus 2025 lalu. Kedua pegawai ekspedisi tersebut didakwa dengan pasal berlapis yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Dalam dakwaan, JPU mengungkap pada 30 Agustus 2025, kedua terdakwa atas nama Muhammad Adriyan dan Arpan Ramdani mengikuti segala konten aksi unjuk rasa yang ada di DPR dan sekitarnya melalui aplikasi TikTok. Saat itu keduanya tengah bekerja menyortir paket di gudang perusahaan belanja online yang berlokasi di Depok.
Selang sehari pada 31 Agustus 2025, Adriyan mengajak Arpan Ramdani untuk ikut berunjuk rasa di di Mako Brimob Kelapa Dua dan Gedung DPR/MPR RI. Ajakan tersebut disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp. Keduanya kemudian berangkat berboncengan dan tiba di Mako Brimob Kelapa Dua pukul 17.00 WIB.
Setibanya di Mako Brimob, sudah tidak ada aksi unjuk rasa lantaran sudah diamankan oleh pasukan TNI. Kemudian, keduanya bertolak ke depan kantor DPR/MPR RI.
Hingga akhirnya, keduanya bertemu di dekat Gedung DPR/MPR RI pada pukul 20.00 WIB. Lantas, keduanya berjalan kaki dari samping ke arah pinggir tol dekat Gedung DPR/MPR RI.
Kemudian kedua terdakwa bergabung dengan peserta unjuk rasa atau demonstran yang lain untuk melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
Setelahnya, JPU mengklaim, terdakwa Arpan Ramdani mengambil kayu, botol plastik bekas air minum, pembatas jalan warna oranye (road barrier) dengan ukuran panjang 120 cm, tinggi 80 cm, lebar bawah 50 cm, dan lebar atas 10 cm.
"Di mana pembatas jalan warna oranye tersebut merupakan fasilitas umum milik Dinas Perhubungan, serta daun-daun kering yang semuanya dikumpulkan dari sekitaran pertigaan LHK untuk dibakar menggunakan bensin yang diberikan oleh peserta unjuk rasa atau demonstran lainnya sambil mengatakan, 'Bakar! Ayo maju DPR sialan!" sebut JPU menggambarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
"Sedangkan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan berjalan di sekitaran pertigaan LHK untuk mengambil batu, kemudian melemparkan batu tersebut ke arah anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan, sehingga aksi unjuk rasa atau demonstrasi berujung rusuh sambil mengatakan, Polisi pembunuh! Tuntut keadilan! DPR anjing! Bubarkan DPR!" kata JPU.
Di tengah kondisi yang semakin tidak terkendali, JPU menyebut aparat kepolisian telah mengeluarkan imbauan kepada pengunjuk rasa untuk berhenti melempari petugas dan membubarkan diri. Namun, keadaan di sana menjadi kacau karena peserta aksi tidak segera membubarkan diri dan tetap melempari petugas serta melakukan pembakaran di jalan dan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
"Bahwa Terdakwa 1 Arpan Ramdani dan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan berada di sekitar kerusuhan yaitu di Gedung DPR/MPR RI, dan ikut serta dalam merusak fasilitas umum seperti pembatas jalan warna oranye (road barrier), melempari anggota kepolisian yang sedang berjaga dengan batu, dan melawan petugas yang sedang melakukan pengamanan," kata JPU.
Oleh karenanya, JPU mendakwa kedua terdakwa telah melanggar dengan melakukan pidana kekerasan pada orang maupun barang.
"Perbuatan Terdakwa 1 Arpan Ramdani bersama-sama dengan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya.
Kedua terdakwa juga dianggap melakukan kekerasan terhadap aparat polisi dan dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP. Hal itu dikarenakan terdakwa juga dianggap melawan polisi lantaran tak patuh untuk bubar. Alhasil, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa Terdakwa 1 Arpan Ramdani dan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan tidak segera membubarkan diri dan tetap melempari petugas serta melakukan pembakaran di jalan dan sekitar Gedung DPR/MPR RI, meskipun sudah diperintah untuk bubar selama tiga kali," kata JPU.
"Perbuatan Terdakwa 1 Arpan Ramdani bersama-sama dengan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Dalam dakwaan, JPU juga mendakwa Arpan dan Adriyan telah merusak fasilitas umum seperti, pembatas jalan warna oranye dengan ukuran panjang 120 cm, tinggi 80 cm, dan lebar bawah 50 cm, lebar atas 10 cm atau road barrier milik Dinas Perhubungan dan fasilitas umum lainnya.
"Perbuatan Terdakwa 1 Arpan Ramdani bersama-sama dengan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.
Dua Pengunjuk Rasa Didakwa Merusak Mobil ASN Kemendagri
Selain itu, JPU Kejari Jakarta Pusat juga mendakwa Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril telah melakukan perusakan milik aparatur sipil negara (ASN) di instansi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kejadian itu bermula di saat Neo dan Azril mengikuti aksi unjuk rasa depan Senayan Park tepatnya di bawah flyover pada Senin, 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Kemudian, kedua terdakwa mendengar suara kerumunan massa aksi unjuk rasa DPR/MPR di depan Senayan Park atay di bawah flyover.
"Saksi Maulana Akhmad yang sedang mengendarai satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH milik saksi korban Timothy S.STP dari Kemendagri RI yang sedang melintas di Jalan Senayan Park, tepatnya di bawah flyover Gelora Tanah Abang," kata JPU.
Kedua terdakwa disebut tersinspirasi dengan aksi spontan dan sporadis para pengunjuk rasa lain yang melempari batu mobil si ASN tersebut.
"Lalu terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Azril serta beberapa orang yang tidak dikenal mendengar seruan, 'Tuh DPR, kayaknya DPR tuh!' sambil menunjuk satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH," ujarnya.
Akibatnya, seorang penumpang bernama Maulana Akbar di Mobil Hyundai Palisade mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu. Selain itu, saksi bernama Suparno juga mengalami luka di bagian lengan tangan kiri dan luka di bagian kepala.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Muhammad Azril, saksi korban Timothy S.STP mengalami kerugian sebesar Rp186.106.928," terang JPU.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























