Menuju konten utama
Sidang Kasus Demo Delpedro

PN Jakpus Bantah Hakim Walk Out Saat Sidang Kasus Delpedro cs

Menurut Jubir PN Jakpus, terdakwa sudah diperingatkan untuk tidak bicara karena majelis akan menutup persidangan.

PN Jakpus Bantah Hakim Walk Out Saat Sidang Kasus Delpedro cs
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Syahdan Husein (kedua kanan), Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) memberi keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/12/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

tirto.id - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membantah anggapan kalau majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penghasutan, dengan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, melakukan aksi walk out saat proses peradilan berlangsung pada Senin (29/12/2025).

Sunoto menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin oleh Harika Nova Yeri telah menutup sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi Delpedro dkk.

“Sidang ditutup dan dibuka kembali untuk sidang selanjutnya acara putusan,” kata Sunoto mengutip ucapan Harika, dalam keterangan pers yang Tirto terima Selasa (30/12/2025).

Namun, menurut Sunoto, pernyataan majelis hakim kala itu, tidak terdengar karena suasana sidang yang riuh dari suara teriakan dari massa di ruangan.

"Namun suara ketua majelis tidak terdengar karena kalah suara dengan mikrofon terdakwa," ujarnya.

Dirinya menerangkan bahwa pihaknya telah memberi peringatan kepada Delpedro dkk, serta seluruh tamu sidang untuk menjaga ketertiban dan tidak melontarkan teriakan. Namun hal itu diabaikan sehingga pukulan palu penutup sidang menjadi tidak terdengar.

"Bahwa tidak benar hakim telah walk out. Yang betul, terdakwa sudah diperingatkan untuk tidak bicara karena majelis akan menutup persidangan," ujarnya.

Sunoto mengklaim bahwa majelis hakim telah menyerahkan semua hak kepada Delpedro selaku terdakwa untuk memberi pernyataan. Oleh karenanya, Sunoto membantah bila ada kesan bahwa pengadilan berlaku tidak adil terhadap para aktivis tersebut.

"Terdakwa juga sudah dikasih kesempatan untuk mengajukan eksepsi. Terdakwa ternyata terus berbicara dengan pengeras suara sehingga suasana tidak tertib. Akhirnya hakim sudah menutup sidang dan mengetuk palu," jelasnya.

Usai pengadilan selesai, Delpedro dkk memanfaatkan ruang sidang menjadi ajang orasi untuk menyampaikan pendapat mereka.

Delpedro meminta kepada jaksa untuk mengungkap aktor di balik peristiwa tersebut. Menurutnya hal itu perlu dilakukan demi keadilan dan ketertiban, seraya menyebut dirinya dan terdakwa lain justru ingin membantu membongkar pihak yang bertanggung jawab.

"Kami menantang sebenarnya kepada kejaksaan untuk berani membongkar siapa dalang peristiwa ini," tegasnya.

Baca juga artikel terkait DEMO DPR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto